Hukum & Kriminal
Rp 204 Miliar Rekening Dormant BNI Dibobol Dengan Waktu 17 Menit
![Tersangka pembobol rekening dormant di salah satu kantor cabang BNI di Jawa Barat [timesmedia]](https://www.bindo.id/wp-content/uploads/2025/09/Tersangka-pembobol-Rekening-Dormant-BNI-Jabar-d2979449.jpg)
Jakarta, Bindo.id – Modus pembobolan rekening dormant di salah satu kantor cabang BNI di Jawa Barat diungkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Uang sebesar Rp 204 miliar disebut bisa dipindahkan ke beberapa rekening penampung hanya 17 menit.
“Dengan melakukan pemindahan dana secara in absentia senilai Rp 204 miliar ke lima rekening penampungan yang dilakukan 42 kali transaksi dalam waktu 17 menit,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf, pada konferensi pers di Bareskrim, Kamis (25/9/2025).
Diduga terjadinya kasus ini tanggal 20 Juni 2025 serta berhasil diungkap oleh Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri.
Kata Helfi, sejak awal Juni 2025 sindikat pembobol bank yang mengaku menjadi Satgas Perampasan Aset sempat bertemu kepala cabang pembantu BNI di Jawa Barat. Pertemuan ini untuk merencanakan pemindahan dana pada rekening dormant.
Dari pertemuan itu, sindikat menjelaskan cara kerja dan peran masing-masing, mulai dari persiapan, eksekusi, bahkan pembagian hasil.
Polisi menduga terdapat unsur pemaksaan di aksi ini.
“Jaringan sindikat pembobol selaku tim eksekutor memaksa kepala cabang menyerahkan user ID aplikasi core banking system milik teller dan kepala cabang, serta apabila tidak mau melaksanakan akan terancam keselamatan kepala cabang tersebut beserta seluruh keluarganya,” ujar Helfi.
Ia mengatakan sekitar akhir Juni 2025, jaringan sindikat bersama kepala cabang sepakat melakukan eksekusi pada Jumat pukul 18.00 WIB, atau setelah jam operasional bank.
Waktu ini dipilih sebab dianggap sebagai celah untuk menghindari sistem deteksi bank.
Kemudian eksekusi dilakukan oleh seorang mantan teller yang perannya sebagai eksekutor.
Dirinya melakukan akses ilegal ke aplikasi core banking system bertujuan untuk memindahkan dana sebesar Rp 204 miliar ke 5 rekening penampung.
Di kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan 9 orang tersangka yang berasal dari karyawan bank, eksekutor, dan pelaku tindak pidana pencucian uang.
Sejumlah barang bukti yang disita polisi berupa uang senilai Rp 204 miliar, 22 unit telepon genggam, 1 hard disk, 2 DVR CCTV, 1 unit mini PC, serta 1 notebook.
“Dari hasil penyidikan yang dilakukan, berhasil memulihkan dan menyelamatkan seluruh dana yang ditransaksikan secara ilegal dengan total Rp 204 miliar,” ungkap Helfi.
Sejumlah pasal yang menjerat para pelaku yaitu :
- tindak pidana perbankan dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar
- pasal ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 600 juta
- pidana transfer dana dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 20 miliar
- tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara serta denda Rp 10 miliar.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion