Connect with us

Info Nasional

Meskipun Ada PP Baru, Status Justice Collaborator Tak Asal Diberikan KPK

Published

on

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo tanggapi Status Justice Collaborator [monitorindonesia]

Jakarta, Bindo.id – Tanggapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan Bagi Saksi Pelaku.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan lembaga antirasuah akan selektif saat memberi status justice collaborator kepada tersangka-terdakwa.

Dirinya mengatakan tersangka atau terdakwa harus memenuhi syarat substantif maupun administratif.

“Dalam penanganan perkara di KPK, pelaku tindak pidana juga dapat mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Tentu permohonan tersebut harus memenuhi syarat substantif dan administratifnya. Selain itu, pemohon juga harus bersedia mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan,” ujar Budi pada keterangannya, Jumat (27/6/2025).

Kata Budi, sesuai PP 24/2025 permohonan JC bisa disampaikan oleh tersangka, terdakwa, maupun kuasa hukumnya, kepada Penyidik atau Penuntut yang sedang melakukan pemeriksaan perkaranya

Dirinya menyampaikan dalam syarat substantifnya, seorang JC tentu bersedia untuk membantu penegak hukum dalam proses penyidikan, penuntutan, maupun persidangan, dengan menyampaikan keterangan penting untuk mengungkap pelaku lainnya.

“Atau bukti untuk membongkar kejahatan yang lebih besar, atau mengungkap peran pelaku lain dalam kasus tersebut,” katanya.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menerbitkan kebijakan baru tentang pemberian penghargaan kepada saksi pelaku tindak pidana yang bersedia untuk bekerja sama dengan penegak hukum demi mengungkap kasus pidana.

Kebijakan tersebut ditujukan kepada para tersangka, terdakwa, serta terpidana yang bersedia untuk jadi justice collaborator.

Penghargaan yang dimaksud yakni berupa keringanan hukum atau pembebasan bersyarat untuk mereka yang bersedia memberi kesaksian.

Kebijakan tersebut diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan Bagi Saksi Pelaku. Prabowo meneken kebijakan tersebut tanggal 8 Mei 2025.

Baca Juga  KPK Tak Lakukan Penahanan Hasbi Jasan dan Tri Yidianto Meskipun Statusnya Sudah Jadi Tersangka

“Saksi pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan,” isi Pasal 2, dilansir Kamis (26/6/2025).

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion