Kesehatan
Ketentuan Untuk Mengaktifkan Kembali Status Peserta PBI JK Telah Dirilis BPJS Kesehatan
![Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan [grid]](https://www.bindo.id/wp-content/uploads/2025/06/Ilustrasi-kartu-BPJS-Kesehatan-10a57b32.jpg)
Jakarta, Bindo.id – Ramai beredar kabar penonaktifan 7,3 juta peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK).
Sebelumnya, Kementerian Sosial menyampaikan hal ini dilandasi peserta tak tercatat di Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sehingga dianggap sudah sejahtera serta keluar dari ketentuan PBI. Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan peserta yang masuk penonaktifan itu dapat kembali mengurus PBI JK dengan beberapa kriteria baru.
Berikut ini ketentuan pengurusan PBI JK :
- Masuk daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Mei 2025
- Mengikuti verifikasi di lapangan serta dinyatakan termasuk dalan kategori miskin dan rentan miskin
- Punya kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa
Rizzky mengimbau kepada para peserta agar melapor ke Dinas Sosial dengan membawa surat keterangan memerlukan layanan kesehatan.
Usai melewati tahap itu, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta kepada Kementerian Sosial, untuk mengadakan verifikasi status peserta.
“Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan,” kata Rizzky pada keterangan tertulis, Senin (23/6/2025).
Dirinya mengatakan penonaktifan itu dilandasi oleh Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Berdasarkan pada regulasi itu, dirinya mengatakan mulai bulan Mei 2025 penetapan peserta PBI akan memakai basis data DTSEN.
“Dengan berubahnya acuan penetapan peserta PBI JK dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi DTSEN sebagai landasannya, maka tak heran jika ada sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan status JKN-nya karena nama-namanya tidak ada dalam DTSEN,” ujarnya.
Untuk melakukan pengecekan apakah status kepesertaan JKN masih aktif atau tidak, Rizzky mengatakan peserta yang bersangkutan bisa menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, Aplikasi Mobile JKN, maupun datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
“Bagi peserta JKN yang sedang berobat di rumah sakit, jika perlu informasi atau butuh bantuan, kami juga siapkan petugas BPJS SATU untuk membantu,” ujarnya.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion