Connect with us

Info Regional

Diskon Pajak Hotel Dan Restoran Resmi Diberikan Pemprov Jakarta

Published

on

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung teken pergub pemberian diskon pajak hotel dan restoran [akurat]

Jakarta, Bindo.id – Melalui peraturan gubernur (Pergub), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan diskon pajak untuk sektor hotel dan restoran.

Berlakunya kebijakan ini mulai sejak diumumkan oleh Pramono pada Selasa (17/6/2025).

“Diberlakukan ya ini, ketika saya memutuskan kemarin sebenarnya pergubnya sudah disiapkan dan angkanya seperti yang saya sampaikan kemarin,” ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Pemberian diskon pajak ini dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Harapan Pemerintah Jakarta, kebijakan ini bisa membantu mendorong pemulihan ekonomi serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha tentang kewajiban perpajakan.

Pramono sebelumnya menyebutkan potongan pajak sebanyak 50 persen untuk sektor perhotelan selama 2 bulan pertama sejak kebijakan berlaku.

“Pemerintah Jakarta akan memberikan insentif fiskal berupa pengurangan beban pajak pada sektor industri hotel yang akan dilaksanakan 2 bulan pertama sebesar 50 persen. Kemudian 2 bulan berikutnya sebesar 20 persen,” kata Pramono ke awak media di Balaikota Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).

Di sektor makanan dan minuman juga ada potongan pajak sebanyak 20 persen. Penetapan kebijakan ini untuk membangkitkan semangat pelaku industri dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

“Karena kami ingin mendorong orang untuk lebih bergairah membayar pajak,” kata Pramono.

Keringanan pajak bagi para pelaku usaha di sektor perhotelan ini dipersiapkan sebagai bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-498 Jakarta. Selain itu juga untuk mendorong pergerakan ekonomi kota.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Pramono Tinjau Revitalisasi Stadion Tugu Jakarta Utara Yang Habiskan Dana Rp 180 Miliar