Connect with us

Teknologi

Cara Mendapatkan Tanda Centang Hijau di WhatsApp, Pelaku UMKM Wajib Tahu

Published

on

pexels-zain-ali-971325-d148cf74

Teknologi, Bindo.id – Maraknya kasus penipuan ketika melakukan pembelian  secara online membuat para pedagang perlu menambahkan tanda centang hijau pada WhatsApp miliknya.

Dengan menambahkan tanda centang hijau itu secara tidak langsung Anda telah meningkatkan kepercayaan para pengguna terhadap bisnis yang sedang dijalani. Hal itu bisa terjadi dikarenakan tanda centang hijau pada WhatsApp itu memiliki arti bahwa akun WA bisnis yang Anda miliki sudah terverifikasi.

Namun sayangnya meskipun tanda centang hijau pada WhatsApp ini memiliki fungsi  kursial tapi masih banyak orang yang belum mengetahui cara mendapatkannya. Lalu bagaimana cara mendapatkan tanda centang hijau di WhatsApp itu?

Syarat-Syarat Mendapatkan Tanda Centang Hijau di WhatsApp

Ternyata tidak semua pengguna whatsapp bisa mendapatkan tanda centang hijau di WA. Di mana ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi oleh para pengguna untuk mendapatkan tanda centang hijau di WhatsApp tersebut. Adapun beberapa syarat mendapatkan tanda centang hijau di WhatsApp seperti berikut.

  • Bisnis yang sedang dijalani harus berbentuk PT, yayasan maupun CV.
  • Pastikan terlebih dahulu jika akun yang digunakan berupa WhatsApp Business Api resmi.
  • Tanda centang hijau WhatsApp hanya diizinkan untuk akun bisnis saja.
  • Pastikan bisnis atau usaha yang sedang dijalani itu sudah dikenal luas oleh publik.
  • Harus mempunyai ID Facebook business manager.
  • Mempunyai situs website resmi perusahaan.

Beberapa Persyaratan Dokumen untuk Mendapatkan Tanda Centang Hijau di WhatsApp

Selain persyaratan di atas ternyata masih ada beberapa dokumen yang musti Anda penuhi agar bisa mendapatkan tanda centang hijau di WhatsApp. Adapun beberapa daftar persyaratan dokumen yang perlu dipersiapkan oleh para pengguna untuk mendapatkan tanda centang hijau di WhatsApp seperti berikut.

  • No Induk Berusaha/NIB.
  • Dokumen berupa tanda daftar perusahaan/TDP.
  • Surat Izin Usaha Perdagangan/SIUP.
  • Utility Bill.
  • Surat Pengukuhan Pengesahan Kena Pajak/SPPKP.
  • Surat izin usaha mikro kecil / IUMK.
  • Business Bank Statement.

Tata Cara Mendapatkan Tanda Centang Hijau di WhatsApp

Apabila beberapa persyaratan di atas sudah berhasil terpenuhi, maka Anda bisa langsung mengikuti beberapa langkah untuk mendapatkan tanda centang hijau di WhatsApp seperti berikut.

  • Pertama silakan persiapkan nama bisnis, nomor dan dokumen-dokumen di atas.
  • Kemudian Anda perlu mendaftarkan bisnis ke WhatsApp business solitation provider.
  • Nantinya business solitation provider akan mendaftarkan nomor yang Anda miliki pada akun whatsapp business API.
  • Setelah proses pendaftaran nomor berhasil Anda bisa langsung melakukan verifikasi pada akun Facebook bisnis manager.
  • Dalam hal ini nantinya Anda akan dibantu oleh pihak business solitation provider untuk melakukan verifikasi di akun Facebook itu.
  • Tunggulah proses verifikasi selesai dilakukan.
  • Apabila proses verifikasi itu telah berhasil nantinya secara otomatis akun whatsapp business yang Anda miliki akan ada tanda centang hijau di bagian samping.

Perlu diketahui bahwa untuk proses verifikasi tanda centang hijau pada WhatsApp itu membutuhkan waktu sekitar satu hingga dua hari saja sejak proses pengajuan dilakukan. Namun tidak jarang juga proses verifikasi itu memakan waktu agak lama mencapai 1 minggu lebih.

Demikianlah ulasan singkat tentang cara mendapatkan tanda centang hijau di WhatsApp yang perlu diketahui oleh para pelaku bisnis baik UMKM ataupun kelas  atas.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *