Connect with us

Politik

Pemprov DKI Jakarta Mulai Bahas Titik Lokasi Pemasangan APK Pemilu 2024

Published

on

Kepala Badan Kesbangpol Jakarta Taufan Bakri [kastara]
Kepala Badan Kesbangpol Jakarta Taufan Bakri [kastara]

Jakarta, Bindo.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai melakukan pembahasan titik-titik yang dibolehkan maupun yang tak dibolehkan untuk dipasangi alat peraga kampanye (APK) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Kepala Badan Kesbangpol Jakarta Taufan Bakri menuturkan pembahasan dilaksanakan bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) beserta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta.

“Kami lagi mau bikin titik-titik mana yang boleh dipasang APK, spanduk, baliho di lokasi tertentu, kalau diluar lokasi ini,” tutur Taufan, Rabu (15/11/2023).

Taufik menyebutkan nantinya keputusan akan disepakati secara bersama-sama.

Taufan belum bisa menerangkan secara rinci lokasi mana saja yang dibolehkan maupun dilarang untuk dipasangi APK Pemilu 2024.

Dirinya memberikan contoh Jalan Sudirman-Thamrin menjadi wilayah yang tak diijinkan dipasangi APK.

Karena ada ketentuan khusus tentang pajak daerah yang harus dipenuhi.

“Pokoknya di jalan-jalan, misalnya sepanjang Jalan Sudirman, itu enggak boleh. Kami akan atur semua ini lagi dirapatkan,” tuturnya.

Pemungutan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024 akan dilaksanskan pada tanggal 14 Februari 2024..

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.

Masa kampanye Pilpres maupun Pileg dijadwal akan dilakukan mulai  tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Jadwal ini tertulis di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 yang berisi tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  KPU Tetapkan Jadwal Dan Tahapan Pilkada Serentak 2024