Connect with us

Info Nasional

Mulai 13 April 2026 Ada Pembatasan Akses Ke Mekkah

Published

on

Ada pembatasan akses ke Mekkah [pikiran-rakyat]

Jakarta, Bindo.id – Aturan semakin diperketat Pemerintah Arab Saudi semakin jelang penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah atau 2026 Masehi demi memastikan keamanan, kenyamanan, serta ketertiban jemaah.

Pemerintah Arab Saudi menerbitkan kebijakan pembatasan akses masuk ke Mekkah untuk siapa saja yang tak punya izin resmi dari negara asalnya.

Selain pembatasan akses masuk Mekkah, pemerintah Arab Saudi menetapkan beberapa kebijakan lanjutan, seperti batas akhir keberangkatan jemaah umrah.

Berlakunya pembatasan akses masuk ke Mekkah mulai tanggal 13 April 2026.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2026 yang akan dimulai pada April ini.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah Ichsan Marsha menuturkan pembatasan akses ini termasuk kebijakan rutin yang diberlakukan kerajaan Arab Saudi jelang musim haji untuk memastikan kualitas layanan ibadah agar bisa tetap terjaga.

Pemerintah Arab Saudi menetapkan batas akhir keberangkatan jemaah umrah dari Arab Saudi yakni tanggal 18 April 2026 demi lancarnya ibadah haji.

Mulai tanggal 18 April sampai 31 Mei 2026, penerbitan izin umrah lewat platform Nusuk akan dihentikan sementara.

Dari ketentuan tersebut, hanya jemaah yang memiliki kriteria tertentu diperbolehkan memasuki wilayah Mekkah. Kriterianya yakni pemegang izin tinggal (ikamah) yang diterbitkan di Mekkah, pemegang visa haji resmi, dan pekerja yang punya izin kerja di area tempat-tempat suci.

Siapa yang tak memenuhi ketentuan di atas akan ditolak masuk serta diminta untuk kembali di pos pemeriksaan yang tersebar di pintu-pintu masuk Kota Mekkah.

Semua pemegang visa selain visa haji tak diijinkan memasuki atau berada di Mekkah selama periode itu. Pembatasan masuk ke Mekkah ini termasuk implementasi dari prinsip “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” yang secara konsisten diberlakukan Pemerintah Arab Saudi untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta keselamatan pelaksanaan ibadah haji.

Baca Juga  Puncak Haji Hari Ini, Ada 1,5 Juta Lebih Jamaah Melaksanakan Sholat Di Arafah

Banyaknya modus-modus keberangkatan haji ilegal jadi salah satu alasan Pemerintah Arab Saudi menerapkan aturan ini.

Ichsan mengingatkan masyarakat Indonesia agar tak tergiur rayuan ibadah haji lewat jalur ilegal apabila tak ingin terkena sanksi berat.

“Jangan mau dirayu berangkat haji dengan tanpa visa haji. Itu Ilegal, selain ditolak masuk Mekkah, juga berpotensi dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum di Arab Saudi,” ujar Ichsan.

Kemenhaj RI mengingatkan bagi yang akan melaksanakan ibadah haji untuk memastikan visa yang dipakai yakni visa haji, bukan visa umrah, amil/kerja, turis, ziarah, atau visa lainnya selain visa haji.

Selama berlangsungnya pelaksanaan haji, Kemenhaj berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi untuk memastikan ibadah haji bagi jemaah Indonesia bisa berlangsung aman dan lancar.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *