Connect with us

Info Nasional

Jaga Kualitas Bangunan Di IKN Supaya Tak Runtuh, Ini Upaya PUPR

Published

on

Proyek rumah susun untuk pekerja di IKN [bisnis]

Jakarta, Bindo.id – Kualitas bangunan di IKN menjadi sorotan yang penting. Kesalahan kecil dapat berdampak fatal terhadap gedung yang dibangun.

Salah satunya yakni kegagalan bangunan dimana suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tak berfungsinya bangunan.

Upaya pencegahan terjadinya kegagalan bangunan perlu dilakukan sedini mungkin. Upaya ini bisa mulai dari tahap perencanaan, tahap pengadaan serta tahap pelaksanaan.

Oleh sebab itu, proses pembuatan desain maupun konstruksi bangunan harus dilaksanakan dengan kaidah-kaidah aturan serta spesifikasi teknis yang ada dengan penuh kehati-hatian.

“Semua pihak tentunya tidak mengharapkan terjadinya kegagalan bangunan,” tutur Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto.

Iwan menuturkan hal yang penting yakni bagaimana cara untuk melakukan pencegahan terjadinya kegagalan bangunan.

Upaya yang dilakukan yakni melakukan pencegahan sedini mungkin mulai dari tahap perencanaan, tahap pengadaan serta tahap pelaksanaan yang harus dilaksanakan dengan kaidah-kaidah aturan maupun spesifikasi teknis yang ada.

Hal tersebut dipaparkannya saat memberikan sambutan serta pengarahan di acara “Sosialisasi Pemahaman Kegagalan Bangunan dan Mekanisme Penilaian Kegagalan Bangunan di Lingkungan Ditjen Perumahan Wilayah IKN,”.

Sambutan ini diberikan saat berada di Ruang Serbaguna Hunian Pekerja Konstruksi (HPK) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kamis (16/11/2023) lalu.

Di kesempatan tersebut, Iwan Suprijanto juga mengapresiasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) atas dukungannya di kegiatan tersebut sebagai upaya untuk menambah pemahaman di bidang kegagalan bangunan lewat sosialisasi maupun diskusi.

“Ditjen Perumahan menggandeng LPJK untuk melaksanakan sosialisasi ini kepada seluruh unit kerja internal di Kementerian PUPR khususnya yang bertugas di IKN serta penyedia jasa serta pemerintah daerah,” ujarnya.

Seluruh pihak juga harus mempunyai pemahaman serta kesadaran akan kegagalan bangunan.

Selain itu juga komitmen pada pencegahan kegagalan bangunan serta semangat untuk mengembangkan diri dengan menyerap ilmu serta pengalaman dari para pakar yang mempunyai kompeten dan  memiliki pengalaman.

Baca Juga  Stadion Indoor Terbesar Di Indonesia Bisa Tampung 16 Ribu Orang Diresmikan Jokowi Hari Ini

Iwan menuturkan untuk melakukan pencegahan terjadinya kegagalan bangunan terhadap proyek yang dibangun oleh Ditjen Perumahan, pelaku pembangunan serta para pelaksana teknis perlu diberikan bekal dengan pemahaman serta penilaian tentang kegagalan bangunan.

Sesuai dengan pengalaman Kementerian PUPR, telah banyak kejadian kerusakan bangunan yang dilaporkan oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum sebagai kegagalan bangunan.

Seperti tercantum di UUD 1945 pasal 28 H yang tertulis bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat serta berhak memperoleh layanan kesehatan.

Salah satu fungsi dari suatu bangunan yakni sebagai tempat tinggal.

Berdasarkan UU Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap bangunan gedung diwajibkan untuk memenuhi persyaratan teknis keandalan bangunan gedung yakni persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan.

Kegagalan bangunan pada dasarnya merupakan suatu keadaan keruntuhan bangunan dan atau tak berfungsinya bangunan usai penyerahan akhir hasil Jasa Konstruksi.

Hal tersebut dapat diakibatkan oleh sejumlah faktor, diantaranya desain yang buruk, bahan yang tak sesuai, pelaksanaan konstruksi yang tak tepat serta pemanfaatan maupun pemeliharaan yang tak benar.

Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penilai Ahli, Kegagalan Bangunan, serta Penilaian Kegagalan Bangunan, mengamanatkan kepada LPJK agar membuka pendaftaran untuk mengadakan pelatihan dan uji kompetensi serta melaksanakan registrasi / pencatatan Penilai Ahli, menetapkan / menugaskan Penilai Ahli dalam hal terjadinya Kegagalan Bangunan maupun Pembinaan Penilai Ahli.

Pada hal terjadinya kegagalan bangunan, Penilai Ahli yang ditugaskan harus mengadakan pemeriksaan dokumen objek bangunan, identifikasi serta investigasi penyebab terjadinya kegagalan bangunan, analisis penyebab dan perhitungan besaran ganti kerugian.

Selain itu juga penetapan pihak yang bertanggung jawab atas kejadian kegagalan bangunan dan memberi rekomendasi kebijakan ke Menteri dalam rangka mencegah terjadinya kegagalan bangunan.

Baca Juga  Gedung Kosong Di Jakarta Akan Dipakai Apa Usai Ibukota RI Pindah Ke IKN ?

Ke depan, Ditjen Perumahan akan menjalin kerja sama dengan LPJK untuk melakukan sosialisasi pemahaman kegagalan bangunan supaya para pelaksana teknis konstruksi bisa mengerti soal ketentuan tentang kegagalan bangunan berdasarkan dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penilai Ahli, Kegagalan Bangunan dan Penilaian Kegagalan Bangunan maupun ketentuan teknis lainnya.

Selain itu juga mengerti soal potensi risiko kegagalan bangunan di lingkungan Ditjen Perumahan serta strategi mitigasi risiko kegagalan bangunan. Terutama di bidang Perumahan maupun membangun kesadaran dan pemahaman para pelaksana teknis konstruksi bidang perumahan terutama di wilayah IKN.

Visi besar pembangunan IKN juga mempunyai tujuan yaitu membangun kota berkelanjutan di dunia.

Visi lainnya yakni menciptakan kenyamanan, keselarasan dengan alam, ketangguhan lewat efisiensi pemakaian sumber daya serta rendah karbon, sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan.

Hal ini diharapkan bisa memberi peluang ekonomi bagi semuanya lewat pengembangan potensi, inovasi, teknologi maupun
simbol identitas nasional, merepresentasikan keharmonisan pada keragaman berdasarkan Bhinneka Tunggal Ika.

Ditjen Perumahan saat ini memperoleh tugas untuk membangun perumahan di IKN Nusantara diantaranya 22 tower Hunian Pekerja Konstruksi (HPK) yang telah selesai terbangun serta termanfaatkan.

Ada juga 36 Rumah Tinggal Jabatan Menteri (RTJM) yang saat ini masih dalam progres. Selain itu, sebanyak 47 tower Rumah Susun ASN, TNI dan Polri yang saat ini sedang di proses persiapan pembangunan.

“Mengingat pentingnya pembangunan IKN ini dan menjadi role model bagi pembangunan kota lainnya, maka pembangunan rumah susun di IKN harus kita kawal dengan baik. Jangan sampai terjadi kerusakan atau kegagalan bangunan yang dapat menghambat pengembangan IKN,” ujarnya.

Ibu Kota Negara Nusantara yang saat ini sedang dibangun mempunyai visi sebagai kota dunia bagi semua. Tujuan utamanya yakni mewujudkan kota ideal yang bisa jadi acuan (role model) untuk pembangunan maupun pengelolaan kota di Indonesia bahkan dunia.

Baca Juga  Presiden Jokowi Temui PM Singapura Hari Ini Untuk Membahas Investasi di IKN

Kegiatan yang digelar secara hybrid ini dihadiri oleh Ketua LPJK Kementerian PUPR, Taufik Widjojono, Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Perumahan (SSPP) Ditjen Perumahan Kementerian PUPR, Edward Abdurrahman.

Turut hadir juga Pengurus LPJK Bidang III, Prof. Dr. Agus Taufik Mulyono, Kepala Balai P2P Kalimantan IIn H Hujurat dan para Pejabat Administrator, Kepala Dinas yang menangani Perumahan dan Para kepala Satuan Kerja.

Ada juga para PPK Rumah Susun dan Rumah Khusus untuk proyek perumahan IKN serta Para Penyedia Jasa Pembangunan Rumah Di IKN yang tampak hadir di kesempatan ini.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion