Connect with us

Info Nasional

Hasil Evaluasi Tak Beri Manfaat, Bebas Visa 159 Negara Dicabut

Published

on

Presiden Joko Widodo (Jokowi) [antara]
Presiden Joko Widodo (Jokowi) [doc: antara]

Jakarta, Bindo.id – Pemerintah sementara memberhentikan kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) di 159 negara.

Presiden Joko Widodo menuturkan pemerintah sedang melakukan evaluasi kebijakan yang sudah digunakan sejak 2016.

” Kita buka total evaluasinya memberikan manfaat pada negara tidak? tidak. Oh, ini tidak,” tutur Jokowi di Pasar Parung, Bogor, Rabu (21/6/2023).

Jokowi menyebutkan dari hasil evaluasi, pemerintah memperoleh data ada sejumlah negara yang perlu diberikan bebas visa dan ada juga yang tidak perlu.

Akan tetapi, dirinya tak merinci poin-poin evaluasi yang dilaksanakan oleh pemerintah.

Dirinya menuturkan evaluasi serupa juga wajar dilaksanakan oleh negara-negara lain untuk membuat kebijakan bebas visa di negara mereka.

“Negara ini perlu dibuka ataupun ditutup, saya kira biasa semua negara seperti itu, pasti dievaluasi,” ujarnya.

Jokowi menuturkan ada evaluasi tentang adanya manfaat dan tidak.

Keputusan untuk menghentikan sementara bebas visa kunjungan (BVK) di 159 negara tertuang pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 tahun 2023. Keputusan tersebut disahkan tanggal 7 Juni 2023.

Negara-negara tersebut termasuk 169 negara yang diatur pada Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2016 menjadi penerima Bebas Visa Kunjungan bersama 10 negara ASEAN.

Berdasarkan Keputusan Menteri tersebut, kebijakan bebas visa kunjungan mempunyai dampak pada aspek-aspek kehidupan bernegara.

Diantaranya dampak yang ditimbulkan yaitu gangguan ketertiban umum. Selain itu, juga menyebabkan penyebaran penyakit yang berasal dari negara yang belum dinyatakan bersih atau bebas penyakit tertentu dari badan Kesehatan Dunia/World Health Organization (WHO).

Oleh sebab itu, jumlah penerima kebijakan tersebut dilakukan pengaturan ulang.

Sub Koordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Achmad Nur Saleh menuturkan pada surat Keputusan Menteri tertulis bahwa pemberhentian bebas visa kunjungan sebab adanya persoalan gangguan ketertiban umum.

Baca Juga  Tol Indrapura Akan Percepat Waktu Tempuh Medan-Kisaran Hari Ini Diresmikan Jokowi

Selain itu, dapat juga disebabkan oleh penyebaran penyakit yang berasal dari negara yang belum dinyatakan bebas penyakit tertentu oleh WHO.

Kedua persoalan tersebut merupakan sebagian alasan Kemenkumham untuk melakukan pengaturan ulang negara yang memperoleh bebas visa kunjungan.

Ketentuan ini, bebas visa kunjungan saat ini hanya diberlakukan di 10 negara anggota ASEAN.

Negara-negara tersebut yaitu Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.

Sedangkan untuk visa on arrival diberlakukan pada 92 negara.

Bebas Visa Kunjungan masa berlakunya selama 30 hari dan tak bisa dilakukan perpanjangan.

Persyaratan yang wajib ditunjukkan kepada petugas Imigrasi di TPI yaitu paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan dan tiket untuk meninggalkan wilayah Indonesia.

Achmad menuturkan, bagi orang asing yang menginginkan untuk tinggal lebih lama di Indonesia, maka dapat memilih jenis izin tinggal keimigrasian lainnya.

Jenis izin tinggal yang dapat dipilih diantaranya e-VOA (Electronic Visa on Arrival), Visa Kunjungan atau Visa Tinggal Terbatas.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion