Connect with us

Hukum & Kriminal

Palsukan Surat Utang Negara, Pegawai Bank BUMN Rugikan Nasabah 9 Miliar

Published

on

Ilustrasi penangkapan [tribunnews]

Solok, Bindo.id – Polisi meringkus seorang karyawan bank di Solok, Sumatera Barat.

Karyawan bank tersebut telah menggelapkan dana nasabah. Modus yang dipakai pelaku yakni dengan penerbitan Surat Utang Negara (SUN) palsu.

Aksi penggelapan tersebut dijalankan karyawan perempuan yang memiliki inisial SDS (39). Aksi ini dilakukan mulai tahun 2015. Dari aksinya tersebut, menyebabkan 6 korban mengalami kerugian hingga Rp 9 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Barat Kombes Alfian Nurnas menuturkan pelaku sebagai analis di salah satu bank badan usaha milik negara (BUMN) cabang Solok. 

Kepada para korban, SDS memberikan penawaran pengelolaan dana memakai surat utang negara yang memiliki bunga tinggi. 

“Setelah nasabah kelolaannya setuju untuk berinvestasi sesuai nominal yang diinginkan oleh masing-masing nasabah, lalu tersangka SDS menerbitkan SUN yang dicetaknya sendiri kemudian diserahkan kepada nasabah,” ujar Alfian saat konferensi pers di Padang, Senin (29/1/2024).

Penyerahan SUN tersebut dijadikan SDS untuk dapat meyakinkan para nasabah bahwa dana mereka sudah diinvestasikan.

“Padahal, faktanya SUN tidak pernah diterbitkan oleh negara. Setelah nasabah tertarik dengan tawaran tersangka itu, mereka diarahkan untuk mengisi formulir pembukaan rekening tabungan,” paparnya.

Uang para nasabah tersebut dimasukkam ke rekening yang dapat dikuasai atau dipakai secara leluasa oleh SDS.

Uang itu dipakai SDS untuk kepentingan pribadi, diantaranya membuka usaha sepatu dan kosmetik.

“Diduga uang para korban ini digunakan tersangka berlibur ke luar negeri, penangkapan pelaku dilakukan di Medan,” ujar Alfian.

Polisi juga telah melakukan penyitaan pada sertifikat tanah yang dimiliki oleh SDS.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku kini dijerat Pasal 19 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara Juncto (Jo) Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Sirkuit Mandalika Jadi Magnet, Tahun ini Sudah 200 Hari Terpesan untuk Gelaran Event Otomotif