News
49,85 Ton Kacang Tanah Asal India Diduga Diimpor Ilegal, Polisi Ungkap Modusnya
Jakarta, Bindo.id – Polda Metro Jaya ungkap dugaan impor ilegal 49,85 ton kacang tanah asal India yang masuk lewat Pelabuhan Dumai, Riau, sebelum diangkut ke sebuah gudang di Penjaringan, Jakarta Utara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon menyebut pengungkapan kasus tersebut dilakukan tanggal 9 September 2026 di sebuah gudang di Jalan Kertajaya Raya, Penjaringan.
“Di mana barang ini diduga berasal dari luar negeri, masuk wilayah Dumai, kemudian Riau, kemudian diangkut melalui jalur darat menuju wilayah pergudangan di Jakarta Utara,” ujar Victor saat menemui wartawan di lokasi gudang penyimpanan kacang tanah ilegal di Penjaringan padaRabu (16/9/2026).
Kacang tanah tersebut saat ditemukan telah disimpan di dalam gudang serta diduga akan diedarkan atau diperdagangkan.
Penyidik telah menemukan sebanyak 458 karung kacang tanah berukuran 50 kilogram serta 1.078 karung berukuran 25 kilogram.
Penyidik juga mengamankan nota pembelian dan penjualan, bukti setoran tunai, buku surat jalan, buku catatan penjualan, dan dokumen perjanjian perpanjangan kontrak gudang.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pihak yang ada di lokasi belum bisa menunjukkan sejumlah dokumen yang dipersyaratkan, seperti persetujuan impor (PI), laporan surveyor, serta sertifikat karantina.
Kata Victor, penyidik menduga ada pemalsuan surat-surat yang dipakai dalam perjalanan barang dari Dumai menuju ke Jakarta Utara.
Surat-surat tersebut diduga dipakai untuk mengelabui petugas karantina yang melakukan pemeriksaan di wilayah pelabuhan dan di lokasi tujuan.
“Jadi memang proses berjalannya ini juga dari Dumai sampai dengan di gudang di Jakarta Utara, selama proses perjalanan mereka hanya melampirkan surat-surat yang dimungkinkan juga kita sedang buktikan bahwa surat ini juga ada pemalsuannya di situ,” tuturnya.
Pihak kepolisian masih mendalami asal-usul barang, jalur distribusi, pihak yang membiayai, maupun pihak yang akan menerima atau memperdagangkan kacang tanah tersebut.
Petunjuk awal yang diperoleh pihak kepolisian menunjukan bahwa impor kacang tanah ilegal tersebut sudah dilakukan sebanyak 2 kali.
“Berdasarkan dokumen ya, masih petunjuk dokumen ini, ini baru dua kali melakukan transaksi dari Dumai sampai kena dengan ke Jakarta Utara ya,” ujar Victor.
Kerugian negara akibat dugaan aktivitas tersebut masih proses penghitungan yang dilakukan pihak kepolisian dan melibatkan Direktorat Pajak dan Bea Cukai.
Pihak Polda Metro Jaya sampai saat ini masih memeriksa 6 orang yang berstatus saksi terkait kasus dugaan impor kacang tanah ilegal tersebut.
“Untuk pelaku, ini kita masih dalam proses pembuktian. Jadi belum ada tersangka ya, masih dalam penyidikan gitu ya,” ujar Victor.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
