Connect with us

News

Ribuan Pegawai Kementerian PU Terlibat Judi Online, Transaksi Capai Rp12 Miliar

Published

on

Menteri PU Dody Hanggodo [tribunnews]

Jakarta, Bindo.id – Ada indikasi ribuan pegawai Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bermain judi online (judol).

Lebih dari 81 ribu frekuensi transaksi judi online dengan total nilai transaksi lebih dari Rp 12 miliar pada periode 2024-2025.

Temuan ini, dari total 2.000 pegawai Kementerian PU yang terindikasi melakukan judi online, sebagian sudah diberi sanksi.

Sebagian lainnya sedang proses penjatuhan sanksi sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.

Temuan praktik judi online pegawai tersebut jadi perhatian serius Kementerian PU. Ini merupakan bagian dari komitmen menjaga integritas, disiplin, serta profesionalisme aparatur.

Inspektorat Jenderal Kementerian PU sudah memeriksa untuk memastikan setiap indikasi ditindaklanjuti sesuai data, bukti, dan ketentuan yang berlaku

Menteri PU Dody Hanggodo menyebut penanganan judi online di lingkungan Kementerian PU juga jadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap aparatur sipil negara maupun institusi Kementerian PU.

“Kementerian PU mengelola pekerjaan dan anggaran negara dalam jumlah yang sangat besar. Karena itu saya menuntut orang-orang di dalamnya memiliki disiplin dan integritas yang sepadan dengan tanggung jawab tersebut,” ujar Dody dalam keterangan resmi, Selasa (15/9/2026).

Menurut Kementerian PU, judi online tak hanya sekadar permasalahan pribadi. Judol juga bisa memberi dampak kehidupan keluarga, kondisi sosial, maupun kinerja dan kedisiplinan pegawai.

Sehingga upaya penanganan dilakukan tak hanya lewat penegakan disiplin, namun juga dengan memperkuat pembinaan dan langkah-langkah pencegahan di lingkungan Kementerian PU.

Sekretaris Jenderal Kementerian PU Apri Artoto menuturkan temuan tersebut jadi bahan evaluasi Kementerian PU untuk terus memperkuat sistem pembinaan serta pengawasan internal pegawai.

“Selain melakukan penanganan terhadap pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kami juga melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pembinaan pegawai. Kami melihat area mana yang perlu diperkuat, bagaimana upaya pembinaan dapat dilakukan secara lebih efektif, serta langkah-langkah pencegahan yang perlu ditingkatkan agar potensi risiko serupa dapat teridentifikasi dan ditangani sedini mungkin,” ujar Apri.

Inspektur Jenderal Kementerian PU Maulidya Indah Junica mengatakan pegawai yang terbukti melakukan tindakan pelanggaran akan terkena sanksi sesuai tingkat pelanggarannya.

Baca Juga  Titik Rawan Tol Cipularang Akan Ditambah Rambu Lalu Lintas Usai Terjadi Kecelakaan Beruntun

Pelanggaran ringan akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tak puas secara tertulis.

Pelanggaran sedang akan disanksi berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, hingga penurunan pangkat selama 1 tahun.

“Sementara pelanggaran berat dikenai sanksi berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai pegawai sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Maulidya.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion