Hukum & Kriminal
Hakim Beri Vonis 8 Tahun Penjara Kepada Doni Salmanan
![Doni Salmanan [cnnindonesia]](https://www.bindo.id/wp-content/uploads/2023/02/doni-salmanan-3_169-67d19d79.jpg)
Bandung, Bindo.id – Doni Salmanan divonis oleh Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung 8 tahun penjara pada kasus penipuan Quotex.
Dilansir detik.com, Selasa (21/2/2023), vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung ini lebih berat jika dibandingkan dengan vonis Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.
PN Bale Bandung menjatuhi hukuman 4 tahun penjara kepada Doni Salmanan. Jaksa lalu mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan oleh ke Pengadilan Tinggi Bandung tersebut.
Majelis hakim juga menyatakan telah menerima permintaan banding yang diajukan oleh JPU Kejaksaan Negeri Bale Bandung. Sidang Doni Salmanan di Pengadilan Tinggi Bandung diketuai oleh Catur Iriantoro.
“Pidana penjara selama 8 tahun,” kata hakim.
Hakim juga telah memberi hukuman denda kepada Doni Salmanan yaitu sebesar Rp 1 miliar.
-
Esports2 hari yang lalu
SHARPER ESPORTS dari THAILAND menjadi JUARA The NVIDIA Reflex Invitational 2023
-
Info Regional1 hari yang lalu
Mudik Gratis Dari PLN Sebanyak 10 Ribu Kuota Pada Lebaran 2023
-
Sports2 hari yang lalu
Indonesia Vs Burundi : Hasil Skor Imbang 2-2 di Laga kedua FIFA Matchday
-
Info Nasional2 hari yang lalu
Perdana, Subholding Pelindo Garap Ekspor 29 Ton Hasil Laut ke Tiongkok
-
Teknologi2 hari yang lalu
FIFGROUP Resmikan Pemasangan Solar Panel di Cabang Medan
-
Sports2 hari yang lalu
Tanggapi Polemik Timnas Israel di Piala Dunia U-20, Presiden Jokowi Minta Olahraga Tak Dikaitkan Dengan Politik
-
Transportasi2 hari yang lalu
Segera Daftar! Polri Siapkan 500 Bus Mudik Gratis ke Jawa, Dibuka Hingga 12 April
-
Transportasi1 hari yang lalu
Pengoperasian Perdana, DAMRI Beri Layanan Gratis Rute Lintas Batas Negara