Connect with us

Hukum & Kriminal

Hasil Sidang Etik Richard Eliezer Tak Dipecat Dari Kepolisian, Namun Demosi 1 Tahun

Published

on

Bharada Richard Eliezer [detik]
Bharada Richard Eliezer [detik]

Jakarta, Bindo.id – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memberikan putusan bahwa Bharada E atau Richard Eliezer tidak dipecat. Keputusan ini disampaikan pada sidang etik yang diadakan pada Rabu (22/2/2023).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menuturkan terpidana kasus pembunuhan berencana yang korbannya adalah Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut memperoleh sanksi etika dan demosi 1 tahun, dilansir dari kompas.com.

Ramadhan menyebutkan bahwa Richard Eliezer selama menjalani demosi akan ditempatkan di satuan Pelayanan Mabes (Yanma) Polri.

“Demosi di fungsi Yanma,” tutur  Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023) sore.

Dia mengatakan dalam masa 1 tahun Richard akan ditempatkan di tamtama Yanma Polri. Dia mengungkapkan bahwa Richard telah menerima hasil dari putusan sidang etik. Richard juga tak mengajukan banding.

Dirinya juga memastikan bahwa keamanan Bharada E selama melakukan tugas di Polri dijamin keamanannya. Pengamanan dilakukan baik dari internal Propam maupun internal kesatuan.

Bharada E menjalani sidang etik mulai sekitar pukul 10.00 WIB sampai 17.30 WIB. Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakeus Ginting menjadi ketua disidang etik tersebut.

Di kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E telah memperoleh vonis 1,5 tahun penjara. Vonis tersebut jauh lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu pidana 12 tahun penjara. Salah satu alasan yang dapat meringankan vonis yakni status Bharada E yang menjadi justice collaborator.

Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama dengan terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal atau Bripka RR dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sopir Sambo yaitu Kuat Ma’ruf juga ikut menjadi terdakwa di kasus ini.

Vonis juga sudah diberikan kepada terdakwa lainnya. Berikut ini rinciannya :

  • Ferdy Sambo mendapat vonis hukuman mati
  • Putri Candrawathi mendapat vonis pidana 20 tahun penjara
  • Kuat Ma’ruf mendapat vonis 15 tahun penjara
  • Ricky Rizal mendapat vonis pidana 13 tahun penjara.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Usai Terseret Kasus Ferdy Sambo, Sejumlah Perwira Kini Kembali Bertugas