Connect with us

Destinasi

Berkunjung Ke Istana Kepresidenan Yogyakarta, Begini Cara Daftar Program Istura

Published

on

Istana Kepresidenan Yogyakarta [jogjaprov]

Yogyakarta, Bindo.id – Istana Kepresidenan Yogyakarta yang disebut juga Gedung Agung atau Gedung Negara akan dibuka kembali untuk menerima kunjungan dari masyarakat.

Kegiatan kunjungan ke Istana Kepresidenan Yogyakarta ini dikemas dengan program Istana Untuk Rakyat atau dikenal dengan Istura.

Dikutip dari laman setneg.go.id, Istura sebagai program kunjungan masyarakat ke istana-istana kepresidenan tanpa adanya pungutan biaya apapun alias gratis.

Masyarakat umum bisa mengunjungi Istana Kepresidenan Yogyakarta serta akan dipandu berkeliling untuk melihat bagian dari bangunan cagar budaya yang megah ini.

Selama berkunjung, masyarakat bisa melihat sejumlah bagian bangunan dari kompleks istana ini yang menempati lahan dengan seluas 43.585 meter persegi.

Pengunjung juga bisa menikmati berbagai benda bersejarah maupun koleksi seni yang ada di dalam sana.

Agar bisa mengunjungi kediaman resmi Presiden dan Wakil Presiden RI di Yogyakarta yang telah dibangun sejak zaman kolonial Belanda tahun 1824 ini, ada sejumlah syarat maupun ketentuan yang perlu diperhatikan.

Berikut ini syarat dan sara mendaftar kunjungan Istura di Istana Kepresidenan Yogyakarta :

Sebelum melakukan kunjungan, masyarakat diharuskan untuk mendaftar terlebih dulu.

Dikutip dari laman setneg.go.id serta Instagram @istanakepresidenanyogyakarta, pendaftaran kunjungan ke Istana Kepresidenan Yogyakarta bisa dilakukan lewat mekanisme pendaftaran resmi, yakni:

  1. Pemohon telah mengajukan surat permohonan izin resmi yang ditujukan kepada Kepala Istana Kepresidenan Yogyakarta.
  2. Surat permohonan tersebut melampirkan identitas pemohon, jumlah peserta kunjungan, daftar nama pengunjung beserta rencana kunjungan (hari, tanggal dan waktu kunjungan), maupun NIK. Dalam surat permohonan tersebut berisi contact person penanggung jawab.
  3. Surat permohonan bisa diantar secara langsung ke kantor yang berlokasi di jalan Margo Mulyo No.3, Ngupasan, Gondomanan, DI Yogyakarta. Surat permohonan tersebut juga bisa dikirim melalui email [email protected].
  4. Istana Kepresidenan Yogyakarta akan melakukan seleksi surat permohonan yang diterima.
  5. Persetujuan izin kunjungan yang berupa Surat Izin Kunjungan akan disampaikan kepada pemohon yang disertai dengan pemberitahuan lewat contact person pemohon.
  6. Surat Izin Kunjungan itu akan digunakan untuk tiket masuk, serta harus diserahkan ke petugas yang ada di Posko 1 Istana Kepresidenan Yogyakarta berdasarkan jadwal kunjungan yang sudah ditentukan.
  7. Protokol atau staf lainnya akan mendampingi pengunjung untuk berkeliling Istana Kepresidenan Yogyakarta.
Baca Juga  KA Semeru dan KA Argo Wilis Anjlok di Petak Jalan Sentolo - Wates

Aturan Berkunjung ke Istura di Istana Kepresidenan Yogyakarta

Para pengunjung di Istana Kepresidenan Yogyakarta diharuskan untuk menaati peraturan yang diberlakukan, yakni:

  1. Pengunjung diwajibkan untuk berpakaian yang sopan dan rapi. Pengunjung pria bisa memakai kemeja atau kaos berkerah serta memakai celana panjang lengkap dengan ikat pinggang. Pengunjung juga diwajibkan untuk bersepatu. Bagi pengunjung wanita bisa memakai gaun paling pendek sebatas bawah lutut, blus berlengan, setelan celana panjang, maupun busana muslim. Pengunjung wanita juga diwajibkan untuk bersepatu. Pengunjung juga tak diperbolehkan menggunakan celana pendek, kaos/T-shirt, baju tanpa lengan, rok mini, celana jeans, maupun sandal (kecuali pakaian seragam).
  2. Pengunjung harus datang berdasarkan daftar nama yang telah diajukan. Pengunjung yang datang di luar daftar nama tak akan diizinkan masuk.
  3. Pengunjung yang membawa tas dan/atau pembungkus lainnya serta HP maupun kamera wajib untuk dititipkan ke koordinator kunjungan.
  4. Pengunjung dilarang untuk membawa binatang peliharaan, senjata api, senjata tajam maupun obat-obatan terlarang.
  5. Pengunjung tak diizinkan untuk membawa makanan maupun minuman selama melakukan kunjung di dalam Istana Kepresidenan Yogyakarta atau makan di area Istana Kepresidenan Yogyakarta.
  6. Selama sesi kunjungan,para pengunjung dilarang untuk menyentuh/memegang benda-benda koleksi terlebih lukisan, dilarang untuk mengambil gambar (foto dan video). Pengunuung diwajibkan untuk mengikuti petunjuk-petunjuk yang disampaikan oleh petugas.
  7. Pada setiap rombongan akan didokumentasikan oleh petugas yang diizinkan untuk membawa kamera serta berfoto di tempat yang sudah ditentukan. Link dokumentasi akan dikirim ke koordinator kelompok.
  8. Pengunjung diwajibkan untuk mengisi kuesioner serta penilaian usai sesi kunjungan selesai.
  9. Batas waktu untuk berkunjung bagi pengunjung umum di dalam Istana Kepresidenan Yogyakarta yakni hari Senin – Kamis pukul 09.00-12.00 WIB dan pukul 13.00 s.d 14.00 WIB.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion