Connect with us

Ekonomi

Bank Mengalami Bangkrut, Nasabah Perlu Lakukan Ini

Published

on

Ilustrasi Bank [idxchannel]

Jakarta, Bindo.id – Saat bank tempat untuk menabung maupun menyimpan uang mengalami kebangkrutan, nasabah diimbau agar tak perlu khawatir.

Sebab masih banyak masyarakat yang belum mengerti tentang apa yang harus dilaksanakan oleh nasabah saat bank tempat penyimpanan uang mengalami kebangkrutan.

Lalu apa saja hal yang bisa dilaksanakan oleh nasabah saat bank bangkrut?

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan imbauan kepada para nasabah bank agar tetap tenang serta tak panik.

Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto mengatakan, LPS akan mengadakan verifikasi data nasabah terkait dengan proses penjaminan simpanan.

“Pembayaran akan dilakukan secara bertahap paling lambat 90 hari kerja setelah izin usaha bank dicabut,” ujarnya, Selasa (9/1/2024)

Dirinya menyebutkan usai mengadakan verifikasi simpanan nasabah, LPS akan membayar simpanan nasabah bank yang telah dilakukan likuidasi maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank.

Verifikasi yang dilaksanakan oleh LPS sesuai dengan syarat penjaminan yaitu pertama, simpanan nasabah harus terdata di pembukuan bank.

Kedua yakni tingkat bunga simpanan yang diterima tidak lebih dari tingkat bunga penjaminan.

Ketiga yakni nasabah tak mengadakan fraud atau pidana perbankan yang merugikan bank

Ketika syarat itu dipenuhi maka simpanan nasabah akan mendapat jaminan dari LPS.

“Bagi nasabah yang masih memiliki kewajiban berupa pinjaman atau kredit di bank tersebut wajib menyelesaikan kewajibannya kepada tim likuidasi yang ditugaskan LPS,” tuturnya.

Lebih lanjut, Dimas menyebutkan nasabah juga perlu cermat pada uang (cashback) dalam rangka menghimpun dana oleh bank, sebab hal itu juga termasuk pada komponen perhitungan bunga.

Saat perhitungan cashback serta bunga yang didapatkan oleh nasabah lebih dari tingkat bunga penjaminan maka simpanan tak mendapat jaminan daru LPS.

Baca Juga  Gandeng Bank BTPN, Indodana Multi Finance Siap Perluas Jangkauan Layanan

Selain itu, LPS juga sudah melalukan pengembangan pada simulasi Kalkulator 3T LPS.

Aplikasi tersebut dihadirkan dalam rangka membantu nasabah untuk mengetahui apakah syarat penjaminan simpanan sudah dipenuhi.

“Kalkulator 3T LPS dapat diakses dengan mudah, kapan, dan di mana saja melalui website resmi LPS di www.lps.go.id.,” ujarnya.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *