Connect with us

Hukum & Kriminal

Pelaku Pembuat Link Phising Bank Ditangkap Polda Metro Jaya

Published

on

Ilustrasi phising [suara]

Jakarta, Bindo.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus seorang pria yang berasal dari Kalimantan Barat (Kalbar).

Pria tersebut berinisial AV (25). AV ditangkap sebab menjual link phising atau link palsu yang tampilannya menyerupai website resmi bank.

Pelaku dapat meraup untung sampai puluhan juta rupiah dalam waktu satu bulan dengan menjual link tersebut.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebutkan pelaku AV diringkus pada hari Senin (28/8/2024) di kediamannya.

Rumah AV berlokasi di wilayah Sungai Raya, Kubu Raya, Kalimantan Barat.

“Terdapat link yang diduga phising dengan tampilan seolah-olah sistem dari bank,” tutur ade Safri, Jumat (1/9/2023).

Saat link tersebut diklik, maka pengguna akan diarahkan ke website yang serupa dengan tampilan website resmi yang dimiliki oleh bank.

Link phising sendiri adalah link palsu yang dibuat dengan tujuan memperoleh informasi data dari seseorang dengan memakai teknik pengelabuan.

Dalam kasus ini, pelaku AV membuat website yang serupa dengan website bank.

“Menciptakan website yang seolah-olah adalah website dari bank,” tuturnya.

Website palsu tersebut dibuat dengan cara membuat script phising yang berisi form pengisian data nasabah.

Tersangka membuat link berdasarkan pesanan dari pelaku kejahatan lainnya yang bertujuan untuk mencuri data nasabah bank.

AV menjualnya dengan harga berkisar Rp 100 ribu sampai Rp 500 ribu.

Dalam waktu satu bulan, pelaku dapat memperoleh untung sampai puluhan juta rupiah.

“Tersangka membuat bot telegram untuk tersangka hubungkan ke website yang telah tersangka buat untuk menerima data dari website yang telah tersangka buat,” ujarnya.

Setelah itu, bot telegram dan website tersebut tersangka berikan ke pembeli yang melakukan pemesanan kepadanya.

Baca Juga  Bank Mengalami Bangkrut, Nasabah Perlu Lakukan Ini

“Tersangka menjual link phising seharga Rp 100 ribu sampai Rp 500,” tuturnya.

Link yang berhasil terjual sekitar 60. Keuntungan yang diperoleh tiap bulannya sekitar Rp 17 juta hingga Rp 20 juta.

Ketika diinterogasi, pelaku AV memulai aksinya sejak bulan Mei 2023.

Hanya dalam waktu 4 bulan, pelaku bisa mendapatkan untung senilai Rp 70 juta.

“Tersangka mulai membuat link phising sejak bulan Mei 2023 dengan total keuntungan sekitar Rp 70 juta (selama 4 bulan),” ujarnya, dilansir dari detikcom.

Tersangka memakai hasil kejahatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Saat ini AV telah ditetapkan menjadi tersangka dan  juga sudah ditahan.

Ade Safri menyebutkan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini.

Polisi juga akan mencari tahu siapa para pembeli link phising yang membeli link dari pelaku.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) dan atau Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 KUHP.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion