Hukum & Kriminal
Tabrakan Kereta Di Bekasi Timur, Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka
Jakarta, Bindo.id – Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, Polisi menetapkan masinis kereta api jarak jauh (KAJJ) Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) menjadi tersangka.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Anom Danujaya menyampaikan hal itu saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/9/2026).
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AN, laki-laki umur 37 tahun,” ujar Anom kepada wartawan, Selasa.
AN selanjutnya akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
AN disangkakan telah melanggar Pasal 323 dan/atau Pasal 324 dan/atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
AN terancam hukuman maksimal 5 sampai 12 tahun penjara.
Sebelumnya, terjadi tabrakan antara KRL jurusan Cikarang nomor PLB 5568A dengan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir–Surabaya Pasar Turi sekitar pukul 20.52 WIB pada Senin malam.
Titik kejadian berlokasi di emplasemen Stasiun Bekasi Timur KM 28+920.
Ada 16 penumpang KRL meninggal dunia serta 107 orang lainnya mengalami luka-luka akibat peristiwa tersebut.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
