Connect with us

Hukum & Kriminal

Kejagung Ungkap Korupsi Nikel Rp401 Miliar, PT CNI dan 4 Orang Jadi Tersangka

Published

on

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna [kumparan]

Jakarta, Bindo.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan PT CNI menjadi tersangka korporasi kasus korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Utara (Sultra).

Di kasus ini, Tim penyidik juga menetapkan 4 orang menjadi tersangka.

“Tim penyidik menetapkan korporasi PT CNI dan empat orang saksi sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait tata kelola komoditas nikel pada periode 2017 hingga 2020,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat jumpa pers di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Keempat orang tersangka tersebut yakni :

  • BS sebagai Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018
  • MHI sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019
  • pihak swasta berinisial NRH sebagai Kepala Unit Sucofindo Kendara tahun 2012-2019.

“Dan satu orang tersangka lainnya belum hadir, belum memenuhi panggilan penyidik,” ujar Anang.

Kejagung mengungkap dugaan korupsi tata kelola nikel PT CNI di Sulawesi Tenggara tahun 2017-2020. PT CNI melakukan pengaturan dokumen hasil uji kadar nikel supaya dapat diekspor.

“Pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar saat jumpa pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8).

Kata Saiful, sejatinya dokumen yang dipakai PT CNI tidak sah untuk melakukan ekspor. Sehingga, terjadi kerugian keuangan negara senilai Rp 401 miliar.

“Bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK sebesar Rp 401.653.737.469,69,” ujarnya.

PT CNI diketahui sudah menyerahkan uang senilai Rp 401 miliar kepada Kejagung. Uang itu kemudian disita serta dititipkan pada rekening pemerintah lainnya (RPL) di Bank Mandiri.

Baca Juga  4 Tersangka Baru Telah Ditetapkan Kejagung Pada Kasus IUP Bauksit Di Kalimantan Barat

Kejagung mengatakan penyidikan kasus tersebut tetap berlanjut hingga adanya penetapan tersangka

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion