Hukum & Kriminal
Penahanan Status Tersangka TPPU Febrie Adriansyah Sah, Praperadilan Ditolak Hakim
Jakarta, Bindo.id – Gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Penahanan serta status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie sah.
“Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan pada Jumat (28/8/2026).
Hakim mengatakan surat penetapan tersangka TPPU Febrie nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tanggal 24 Juli 2026 menyebutkan dugaan rangkaian perbuatan Febrie dilakukan di tahun 2018-2026.
Hakim mengatakan penentuan semua tempus dan unsur perbuatan Febrie sebagai materi perkara, bukan praperadilan.
“Menimbang bahwa surat penetapan tersangka menyebut rangkaian perbuatan antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2026, dengan demikian tempus yang sedang disidik melintasi masa sebelum dan setelah KUHP Nasional berlaku,” tutur hakim.
Kata Hakim, apakah benar Febrie memanfaatkan jabatannya atau trading in influence, apakah benar mendapat keuntungan, apakah keuntungan tersebut asalnya dari tindak pidana, dan apakah selanjutnya memenuhi unsur TPPU merupakan pertanyaan tentang pembuktian perkara pokok.
Hakim mengatakan praperadilan tak boleh menyatakan perbuatan tersebut terbukti, namun juga tak bisa membatalkan penetapan tersangka hanya dengan menarik satu istilah deskriptif keluar dari keseluruhan konstruksi surat.
“Menimbang bahwa oleh karena itu hakim berpendapat Pemohon benar sepanjang menyatakan trading in influence tidak boleh digunakan sebagai delik pidana mandiri tanpa dasar undang-undang, tetapi tidak tepat ketika dari premis tersebut ditarik kesimpulan bahwa surat penetapan tersangka nomor TAP-03/F/FD.2/07/2026 tanggal 24 Juli 2026 otomatis tidak sah, karena Pemohon tidak ditetapkan sebagai tersangka atas suatu delik mandiri bernama trading in influence,” ujar hakim.
Kata Hakim, Kejagung sudah menemukan minimal 2 alat bukti yang sah sebelum menetapkan Febrie menjadi tersangka TPPU.
Akan tetapi, hakim mengatakan apakah dugaan korupsi yang menjadi pidana asal dan kebenaran aliran TPPU adalah materi pembuktian pokok perkara.
“Menimbang bahwa berdasarkan bukti T3 sampai dengan T20, T24 dan T30 berupa keterangan saksi, bukti T21 sampai T22 berupa keterangan ahli, dan bukti T23 berupa keterangan tersangka yang telah diperoleh sebelum tanggal 24 Juli 2026, Termohon telah mempunyai sekurang-kurangnya dua alat bukti yang mempunyai relevansi dengan dugaan tindak pidana asal, harta kekayaan serta keterlibatan Pemohon,” ujar hakim.
Kata Hakim, rumusan predicate crime harus ada sebagai sumber konstruksi TPPU. Namun predicate crime tak harus terlebih dahulu selesai dibuktikan lewat putusan inkrah.
Hakim mengatakan surat penetapan tersangka TPPU Febrie secara eksplisit menyebut tindak pidana asal yakni dugaan tindak pidana korupsi.
“Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut, hakim berpendapat tindak pidana asal dalam perkara a quo telah disebut, sedangkan tuntutan Pemohon agar tindak pidana asal terlebih dahulu dibuktikan secara lengkap telah melampaui syarat penetapan tersangka,” tuturnya.
Hakim mengatakan penetapan tersangka TPPU Febrie bukan duplikasi serta bukan termasuk kategori nebis in idem.
Hakim menyebut pelimpahan perkara Febrie dari Polri ke Kejagung sebagai bentuk sinergisitas dan kolaborasi.
“Menimbang bahwa dengan demikian yang menjadi ukuran bukan jumlah surat penetapan tersangka melainkan apakah penetapan tersangka menjadi objek praperadilan ini secara mandiri mematuhi Pasal 90 KUHAP,” ujar hakim.
“Menimbang bahwa karena syarat tersebut berdasarkan bukti persidangan terpenuhi, adanya penetapan tersangka terdahulu oleh kepolisian tidak dengan sendirinya menyebabkan surat perintah penyidikan PRIN-03/F.2/FD.2/07/2026 tidak sah. Menimbang oleh karena itu dalil keempat pemohon harus ditolak,” kata hakim.
Hakim mengatakan pemanggilan Febrie tanggal 17 Juli 2026 sebagai rangkaian penanganan yang mendasarkan pemanggilan antara lain pada surat ketetapan tersangka Polda Metro Jaya dan Prin 45 tanggal 11 Juli 2026.
Pemeriksaan Febrie sebagai saksi tanggal 24 Juli 2026 dilakukan setelah diterbitkan Prin-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026, yang selanjutnya jadi dasar surat penetapan tersangka Tap 03/F/FD.2/07/2026 tanggal 24 Juli 2026.
Hakim mengatakan proses tersebut menandakan sudah ada proses pemeriksaan pendahulu sebelum penetapan tersangka.
Hakim mengatakan tak ada ketentuan tenggang waktu antara proses pemeriksaan, ekspos serta penetapan tersangka.
“Menimbang, bahwa sebaliknya pemeriksaan Pemohon sebagai saksi tersebut menunjukkan terdapat proses pemeriksaan yang mendahului penetapan tersangka oleh Termohon sendiri,” tutur hakim.
“Menimbang, bahwa mengenai dalil Pemohon tentang tenggang waktu dua hari antara surat pemanggilan saksi dengan tanggal pemeriksaan, Pasal 26 ayat (2) KUHAP memang menghendaki agar pemanggilan diperhatikan jangka waktu yang wajar. Namun ketentuan tersebut tidak menetapkan secara numerik berapa hari yang harus diberikan antara tanggal surat panggilan dengan tanggal pemeriksaan,” ujar hakim.
Hakim mengatakan penetapan tersangka TPPU Febrie tak melanggar asas praduga tidak bersalah.
Hakim mengatakan Zet Tadung Allo yang menandatangani surat penetapan tersangka Febrie sebagai penyidik yang sah di kasus Febrie sehingga tak ditemukan cacat kewenangan.
“Menimbang, bahwa oleh karena itu, sepanjang terbukti Dr. Zet Tadung Allo, S.H., M.H merupakan penyidik yang sah dalam perkara a quo, hakim tidak menemukan cacat kewenangan yang menyebabkan surat penetapan tersangka nomor TAP 03/F/Fd.2/07/2026 tanggal 24 Juli 2026 tidak sah. Menimbang, bahwa dengan demikian, dalil keenam pemohon harus ditolak,” tutur hakim.
Hakim mengatakan penahanan Febrie sudah memenuhi persyaratan objektif tentang ancaman pidana yang disangkakan dalam dugaan tindak pidana yang dilakukan Febrie sesuai dengan ketentuan Pasal 100 ayat 1 KUHAP.
Hakim mengatakan salah satu alasan penahanan Febrie yakni ada informasi atau keterangan dalam pemeriksaan yang menurut penyidik tak bersesuaian dengan fakta yang sudah ditemukan lewat pemeriksaan saksi-saksi, dokumen beserta alat bukti lainnya.
Akan tetapi, hakim mengatakan praperadilan tak menilai apakah keterangan yang disampaikan Febrie sesuai fakta, namun hanya menilai legalitas surat penahanan.
Hakim mengatakan surat penahanan Febrie juga menyebutkan pemenuhan 2 alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka.
Hakim mengatakan tak ada kesimpulan yang dapat membatalkan surat penahanan Febrie hanya karena tak dijelaskan secara eksplisit tentang alasan penahanan dan kekurangan redaksional yang tak menghilangkan kewenangan serta 2 alat bukti dalam surat penahanan itu.
Kata Hakim, dalil Febrie tentang tak sahnya surat penahanan tidak beralasan hukum serta harus ditolak.
“Menimbang, bahwa hakim hanya menilai bahwa dasar yang digunakan penyidik untuk melakukan penahanan tersebut berada dalam salah satu kategori alasan penahanan yang memang dikenal secara eksplisit oleh Pasal 100 ayat 5 KUHAP,” ujar hakim.
“Menimbang, bahwa dengan demikian terdapat perbedaan mendasar antara mengatakan Pemohon terbukti memberikan keterangan tidak benar, dengan mengatakan penyidik mendasarkan tindakan penahanan pada keadaan yang secara normatif diatur dalam Pasal 100 ayat 5 huruf B KUHAP,” kata hakim.
Sebagai informasi, permohonan praperadilan Febrie tersebut teregister dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PB JKT.SEL.
Klasifikasi praperadilan ini terkait dengan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka.
Termohon dalam praperadilan ini yaitu Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya juga menolak praperadilan Febrie bernomor registrasi perkara
134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Objek klasifikasi praperadilan ini terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.
Termohon I yakni Polda Metro Jaya, Termohon II Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor Polri), lalu turut termohon yakni Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hakim mengatakan penggeledahan, penyitaan, pencegahan maupun status tersangka Febrie yang dilaksanakan penyidik kepolisian sah.
Selain itu, Hakim juga mengatakan Kejagung tidak perlu memeriksa dari awal atas penanganan perkara Febrie yang dilimpahkan dari Kepolisian.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
