Connect with us

Hukum & Kriminal

Eks Dirut Anak Usaha Krakatau Steel Terbukti Korupsi Proyek PLN, Divonis 4 Tahun

Published

on

Eks Dirut Anak Usaha Krakatau Steel divonis 4 tahun [babebanten]

Serang, Bindo.id – Mantan Direktur Utama PT Krakatau Engineering (PT KE) periode 2017-2018, Lussy Adriaty Dede, dijatuhi vonis 4 tahun penjara sebab terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan SUTT PT PLN.

PT KE adalah anak perusahaan PT Krakatau Steel yang ada di Kota Cilegon, Banten.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyebutkan Lussy terbukti secara sah serta meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Ketua Majelis Hakim Mochamad Ichwanudin mengatakan Lussy terbukti melakukan pelanggaran dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon, yaitu Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar Ichwanudin saat membaca amar putusan di hadapan terdakwa pada Rabu (12/8/2026) petang.

Hakim juga menjatuhkan denda Rp 200 juta ke Lussy. Apabila denda tersebut tak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis telah hakim mempertimbangkan beberapa keadaan yang memberatkan serta meringankan hukuman Lussy.

Hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa dianggap tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Terdakwa dianggap secara nyata menikmati hasil kejahatannya.

Hal yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan serta kooperatif selama persidangan.

“Mengakui kesalahannya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan belum pernah dihukum pidana,” tutur Ichwanudin.

Vonis 4 tahun penjara ini lebih ringan 1 tahun dibandingkan dengan tuntutan JPU Kejari Cilegon.

JPU Kejari Cilegon menuntut Lussy dihukum 5 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, jaksa dan terdakwa belum menyatakan sikap menerima atau menolak vonis.

Kedua pihak mengatakan masih akan memikirkan apakah akan menempuh upaya hukum berikutnya.

Minta Rp 2 miliar sampai Rp 4 miliar

Pada uraian fakta persidangan dan pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Ad Hoc Tipikor Heryanty Hasan, terungkap Lussy melakukan penyalahgunaan jabatannya untuk memaksa saksi Adrianus Utama Suwandi selaku pemodal proyek memberi sejumlah uang.

Baca Juga  Saat Ini Sudah Dapat Dilalui Kembali, Akses Menuju Objek Wisata Negeri Di Atas Awan Di Lebak

Lussy juga sempat mengatakan nada ancaman ke Adrianus.

Hakim menuturkan pada Agustus 2018, Lussy kembali memanggil Adrianus beserta jajarannya ke kantor PT Krakatau Steel di Jakarta.

Akan tetapi, karena tak berhasil mendapatkan uang tersebut, tanggal 21 Agustus 2018 Lussy kembali memanggil Adrianus, Yulianto, serta Booby Siswanto ke kantor PT Krakatau Steel di Jakarta

Lussy meminta dana senilai Rp 2 miliar sampai Rp 4 miliar berdalih untuk menutupi utang PT KE serta biaya perkara di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Permintaan itu membuat Adrianus khawatir sebab Lussy punya wewenang penuh untuk mengatur pembiayaan serta memutus kontrak.

Adrianus sudah menanamkan modal investasi lebih dari Rp 10,7 miliar dan merasa khawatir pembayarannya akan dihambat sehingga terpaksa memenuhi permintaan itu.

Dana senilai Rp 3,25 miliar masuk rekening pribadi Aliran dana itu, selanjutnya dieksekusi secara bertahap.

Lewat staf keuangannya, Adrianus menarik dana proyek yang masuk serta mentransfernya ke rekening pribadi Bank Mandiri milik Lussy.

Dilakukan penarikan sebanyak 7 kali dengan total hingga Rp 3,25 miliar.

Majelis Hakim mengatakan alasan penggunaan dana untuk membiayai perkara di BANI hanya akal-akalan.

Sebab, PT KE secara resmi sudah mengeluarkan biaya tersendiri untuk mengurus perkara itu.

Sehingga, uang miliaran rupiah tersebut dianggap dinikmati Lussy untuk keuntungan pribadi.

 

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion