News
Modus Baru TPPU Gunakan AI Hingga Transaksi Pasar Modal, Ini Penjelasan Eks Kepala PPATK
Jakarta, Bindo.id – Jaksa menghadirkan Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein sebagai ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus korupsi investasi PT ASABRI dengan terdakwa 10 korporasi.
Yunus menuturkan potensi modus baru pencucian uang memakai artificial intelligence (AI) hingga transaksi pasar modal.
Persidangan diselenggarakam di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (22/7/2026).
Berikut ini 10 terdakwa korporasi kasus ini :
- PT OSO Manajemen Investasi
- PT Victoria Manajemen Investasi
- PT Millennium Capital Management
- PT Recapital Asset Management
- PT Pool Advista Aset Manajemen
- PT Asia Raya Kapital
- PT Maybank Asset Management
- PT Corfina Capital
- PT Aurora Asset Management
- PT Insight Investments Management.
Awalnya, jaksa menanyakan macam-macam modus TPPU. Kata Yunus, salah satu modus utama TPPU yakni bersembunyi di balik korporasi yang dikendalikan.
“Nah, kemudian dari jenis-jenis dari pencucian uang itu sendiri ada macamnya atau seperti apa?” jaksa bertanya kepada Yunus.
“Kalau modus cuci uang banyak sekali dan terus berkembang ya. Cuman kalau siklus mekanismenya, orang, saya dari pengalaman para investigator, ada proses yang namanya placement, layering, dan integration. Itu pola secara umum, bukan modus. Kalau modus banyak sekali. Modus utama kalau menurut saya ada beberapa ya, misalnya saya mengambil dari Egmont Group ya, perkumpulan PPATK seluruh dunia. Pertama modusnya adalah concealment within business structure, sembunyi di balik korporasi yang dia kendalikan,” Yunus menjawab pertanyaan tersebut.
Kata Yunus, modus kedua TPPU yakni memanfaatkan usaha perusahaan atau jalur bisnis orang lain. Sedangkan modus ketiga yakni memanfaatkan kemudahan di negara tetangga.
“Kemudian yang kedua, misuse of legitimate business, memanfaatkan usaha perusahaan atau jalur bisnis orang lain. Kemudian yang ketiga, exploiting international jurisdiction issues, memanfaatkan kemudahan di negara tetangga dalam hal berjudi, buka perusahaan, kerahasiaan bank, ataupun terkait dengan perpajakan,” tutur Yunus.
Modus TPPU yang keempat yakni menggunakan identitas palsu. Sedangkan modus kelima yakni membeli aset yang tanpa nama seperti uang maupun emas batangan.
“Yang keempat, menggunakan identitas atau dokumen palsu, itu banyak di Indonesia. Yang kelima, banyak menggunakan anonymous asset type, tipe aset yang tanpa nama seperti uang, emas batangan, seperti yang banyak terjadi akhir-akhir ini yang mungkin Bapak-Ibu lihat semua beritanya, itu anonymous asset, aset tanpa nama,” ujar Yunus.
Yunus mengatakan modus TPPU berupa mencampurkan uang sah dengan yang tidak sah. Terakhir, modus TPPU dipakai untuk umrah, membeli barang mewah maupun membeli kebun binatang.
“Nah selain itu, ada juga modus lain yang sering dilakukan adalah mencampur antara uang halal dan uang haram, uang sah, tidak sah dalam usaha atau dalam membeli barang, separuh sah separuh halal. Kemudian yang ketujuh yang saya lihat cukup banyak adalah membeli barang-barang mewah ya, bisa rumah, tanah, ada juga membeli kebun binatang ada juga ya dalam kasus korupsi,” ujar Yunus.
Kata Yunus, modus TPPU terus berkembang sesuai kemajuan dan kreativitas pelaku. Ia menuturkan muncul potensi modus TPPU baru yaitu memakai artificial intelligence.
“Tadi di awal Saudara Ahli menerangkan bahwasanya modus TPPU tuh mengikuti perkembangan zaman ya Saudara Ahli ya. Nah, terkait adanya frase ‘perbuatan lain’ di Pasal 3, apakah ini untuk mengunci terkait modus-modus yang nantinya atau bahkan kita sampai sekarang nanti mungkin ada modus baru atau seperti apa Saudara Ahli?” jaksa bertanya pada Yunus.
“Kita tidak mau bermaksud mengunci, kita justru membuka potensi adanya modus-modus baru misalnya menggunakan teknologi. Sekarang misalnya, kejahatan dengan menggunakan artificial intelligence sangat tinggi. Korban sampai bulan ini menurut OJK itu sudah saya kira lebih 6 triliun ya. Itu dengan artificial intelligence. Mungkin kita pernah tahu, bahkan iklan-iklan banyak yang menipu di internet segala macam ya,” ujar Yunus.
Kata Yunus, Financial Action Task Force (FATF) memberikan rekomendasi pengenalan new technology sebab mengikuti perkembangan transformasi digital korporasi atau individu.
Ia mengungkap potensi modus baru TPPU yang berupa transaksi di pasar modal, memakai teknologi berupa virtual aset seperti Bitcoin.
“Ya mungkin tidak terlalu menggunakan artificial intelligence ataupun canggih ya, mungkin modus-modus transaksinya saja di pasar modal yang agak berbeda dengan transaksi-transaksi perbankan atau yang lain gitu. Karena terkait dengan ada warkat yang berbeda, pelaku-pelaku pasar yang berbeda, ya. Kemudian mekanisme transaksi yang berbeda. Itu yang berbeda dengan yang umum seperti yang terjadi di perbankan gitu ya,” tutur Yunus.
Di kasus ini, 10 korporasi didakwa melakukan tindakan korupsi sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp 7,87 triliun tentang kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT ASABRI pada sejumlah perusahaan periode 2012-2019.
Jaksa mendakwa 10 korporasi tersebut melakukan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
