News
Suhardiman Terkena OTT KPK Sebab Terima Suap 2 Kali
Jakarta, Bindo.id – Suhardiman Amby termasuk kepala daerah di Riau yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Sebelumnya Suhardiman menggantikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra, yang kena OTT, namun saat ini dia juga terkena OTT.
Sebelumnya, Andi Putra ditangkap KPK tanggal 18 Oktober 2021. Andi tertangkap tangan telah menerima suap pengurusan izin kebun kelapa sawit.
Andi diadili sampai dinyatakan bersalah dan divonis 4 tahun penjara.
Tanggal 17 Januari 2024, Andi dinyatakan bebas bersyarat. Ia bebas setelah menjalani dua pertiga masa tahanan.
Andi Putra saat itu berpasangan dengan Wakil Bupati Kuansing Suhardiman Amby. Usai ditangkap KPK, Suhardiman ditunjuk jadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing
Di tahun 2023, Suhardiman dilantik menjadi Bupati Kuansing. Suhardiman kemudian terpilih lagi. Ia pun dilantik menjadi Bupati Kuansing pada 2025.
Suhardiman ‘menyusul’ Andi Putra ditangkap KPK usai 3 tahun lebih menjabat.
KPK mengatakan Suhardiman 2 kali menerima suap. Pada tahun 2021 ketika menjabat Plt Bupati d, Suhardiman menerima suap Pajero Sport.
Ketika menjabat Bupati Kuansing, Suhardiman menerima suap Land Cruiser.
Suhardiman Menerima Suap Pajero Sport Pada 2021
Diduga Suhardiman pernah menerima suap mobil Pajero Sport ketika menjabat sebagai Plt Bupati Kuansing pada 2021. Suap saat itu diberikan kepada Sekda Kuansing Zulkarnain agar dapat menempati jabatan Kadis PUPR
“Ini bukan yang pertama dilakukan oleh ZKN (Zulkarnain). Pada saat yang bersangkutan menduduki jabatan kadis juga sempat memberikan sesuatu kepada SA yang saat itu masih Plt Bupati,” tutur Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).
Achmad Taufik mengatakan saat itu Zulkarnain membeli mobil Pajero Sport sebesar Rp 700 juta dengan cara kredit demi jabatan Kadis PUPR Kuansing.
Pihak swasta bernama Ardiles sebagai Dirut PT Mitra Ideal Consultant ikut membantu pembeliannya.
Dugaan KPK, Ardiles memperoleh 13 proyek di Dinas PUPR sebab membantu Zulkarnain membeli Pajero Sport untuk menyuap Suhardiman.
Total nilai proyek yang diperoleh Ardiles senilai Rp 1,2 miliar di tahun 2022.
“ARD kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp 966 juta,” tuturnya.
Suhardiman Menerima Suap Land Cruiser
Di tahun 2026 ini, Suhardiman diduga menerima suap mobil Land Cruiser senilai Rp 2 miliar untuk memilih Zulkarnain sebagai Sekda Kuansing.
KPK menyebutkan kasus ini awalnya pada April 2025. Ia mengatakan ada 2 calon Sekda Kuansing, yaitu Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing serta Zulkranain selaku Kadis PUPR.
“SA (Suhardiman Amby) selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030 kemudian ‘meminta syarat’ mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing,” tutur Achmad Taufik.
Pada prosesnya, hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan tersebut. Selanjutnya, Zulkarnain terpilih jadi Sekda Kuansing.
“Untuk memenuhi permintaan tersebut ZKN kemudian membeli satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp 2,05 miliar di sebuah showroom yang berlokasi di Jabodetabek. Pembelian dilakukan secara kredit atau ‘mencicil’ senilai Rp 46,5 juta per bulan, dengan tenor 5 tahun,” tuturnya.
KPK mengatakan profil Zulkarnain tak memenuhi syarat pengajuan kredit Toyota Land Cruiser tersebut. Zulkarnain akhirnya memakai identitas Dirut PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, untuk proses kredit.
“Kemudian ZKN kembali melakukan suap untuk jabatan Sekda Kuansing dengan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp 2,05 miliar,” tuturnya.
Zulkarnain dan Direktur Utama PT MIC, Ardiles, sebagai pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sedangkan Suhardiman Amby, sebagai penerima suap telah disangkakan melakukan pelanggaran Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
