News
Bareskrim Ungkap Kasus Perdagangan Ilegal Sianida Yang Diduga Dari China
Jakarta, Bindo.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah membongkar kasus perdagangan ilegal sodium cyanide atau sianida.
Diduga barang tersebut didistribusikan dari China.
“Dari hasil penyelidikan, ditemukan dugaan bahwa pelaku usaha melakukan kegiatan memperdagangkan sianida tanpa memiliki perizinan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku. Barang tersebut didistribusikan atau diedarkan kepada pelaku di bidang pertambangan tanpa melalui mekanisme pendistribusian dan pengawasan yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, pada keterangannya, Rabu (1/7/2026).
Pada pengungkapan kasus ini, Dittipideksus Bareskrim Polri memeriksa beberapa lokasi yang dicurigai menjadi tempat penyimpanan dan distribusi. Polisi berhasil menemukan serta mengamankan 362 drum sianida atau 18,1 ton dari 3 lokasi di Bekasi dan Jakarta Barat.
“Berdasarkan hasil pendalaman awal, dalam kurun waktu tahun 2024 hingga tahun 2026, para pelaku usaha diduga telah menjalankan aktivitas pendistribusian secara ilegal mencapai sekitar 840,1 ton atau sejumlah 16.802 drum sianida ilegal senilai Rp 769.953.600.000 (miliar) kepada penambang emas tanpa izin (PETI),” ujarnya.
Dari temuan tersebut, Brigjen Ade menduga tindak pidana ini tak dilakukan secara insidental.
Diduga tindak pidana ini sudah berjalan secara terstruktur dan berkelanjutan, sehingga perlu ditangani serius untuk membongkar semua jaringan distribusinya.
“Total keseluruhan barang bukti yang diamankan sebanyak 362 drum atau 18,1 ton sianida dengan nilai taksiran mencapai Rp 14.555.268.000 (miliar). Barang bukti tersebut merupakan barang bukti terkait dugaan tindak pidana perdagangan dan/atau tindak pidana perlindungan konsumen yang dilakukan dengan cara melakukan kegiatan usaha perdagangan bahan berbahaya berupa sianida yang tidak memenuhi perizinan berusaha dan atau tidak sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Di kasus ini, penyidik Bareskrim Polri menggunakan sangkaan pasal berlapis sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pelaku dijerat Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Bareskrim juga menggunakan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Para pelaku terancam pidana selama 5 tahun penjara atau denda senilai Rp 10 miliar.
“Bareskrim Polri akan mengusut perkara ini secara menyeluruh, mulai dari jalur importasi, penggunaan dokumen perizinan, proses distribusi, hingga pihak-pihak yang menerima, memperdagangkan, maupun menggunakan Sodium Cyanide secara melawan hukum,” ujarnya
Penyidikan juga diarahkan agar mengungkap kemungkinan ada jaringan terorganisir yang mendapat keuntungan dari perdagangan bahan kimia berbahaya ini.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
