Connect with us

Ekonomi

Purbaya Ungkap Alasan Pemerintah Siapkan PPh Final 1,5 Persen Untuk Penulis

Published

on

Alasan PPh final 1,5% untuk penulis diungkap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa [investordaily]

Jakarta, Bindo.id – Pemerintah telah mempersiapkan insentif pajak untuk penulis dengan memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) final jadi 1,5%.

Kebijakan tersebut dipersiapkan sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi semester II-2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan, insentif diberikan sebab jumlah penulis di Indonesia, khususnya penulis ilmiah, masih terbatas.

“Karena katanya penulis di sini jumlahnya sedikit. Apalagi penulis-penulis ilmiah,” ujar Purbaya saat di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Dia mengatakan tarif pajak final yang sebelumnya sekitar 6% dipangkas jadi 1,5% supaya penulis lebih terdorong menghasilkan karya.

“Pokoknya supaya penulis Indonesia lebih aktif nulis. Karena bayar pajaknya lebih rendah,” tuturnya.

Kata Purbaya, kebijakan tersebut tak hanya bertujuan membantu penulis dari sisi ekonomi, namun juga memperkuat budaya literasi serta memperbanyak buku ilmiah maupun ekonomi di Indonesia.

“Bukan buku cerita saja, buku ilmiah, buku ekonomi yang bagus. Sehingga pandangan Anda enggak dikuasai oleh ekonomi TikTok,” ujar Purbaya.

Penulis buku Risalah dari Qatar bernama Iksan Mahar mengatakan insentif tersebut bisa jadi dorongan positif bagi penulis, walaupun dampaknya belum tentu signifikan untuk semua kalangan.

“Harusnya sih ngaruh ya dengan ada stimulus jadi 1,5 persen. Tapi kalau dilihat nominalnya dengan persentase itu saya rasa tidak terlalu signifikan,” ujar Iksan.

Ia mengatakan dampak kebijakan akan berbeda di tiap penulis sebab bergantung pada skema kontrak serta pembagian royalti dengan penerbit.

“Balik lagi ke masing-masing kontrak penulis dan penerbit. Jadi stimulus itu dampaknya bakal beda-beda ke setiap penulis,” ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyebutkan insentif tersebut sudah diputuskan di rapat koordinasi terbatas pemerintah tentang stimulus ekonomi.

Baca Juga  Batal Diskon Tarif Listrik 50%, Bantuan Subsidi Upah Jadi Rp 300.000 Per Bulan Selama 2 Bulan

Kata Airlangga, wajib pajak yang bisa memanfaatkan insentif PPh final ini meliputi semua orang yang berprofesi sebagai penulis dan bukunya punya identitas yang diinformasikan lewat nomor international standard book number (ISBN).

Ia menyampaikan insentif PPh final 1,5% untuk para pekerja di bidang kesusastraan ini akan diatur lebih lanjut lewat peraturan menteri keuangan (PMK).

“Penulis yang tercakup itu siapa pun yang bikin buku, yang ISBN-nya jelas, author gitu. Nanti diatur di PMK,” ujar Airlangga.

“Untuk perpajakan bagi penulis, tadi kita sudah putuskan memberikan insentif pajak untuk penulis diberikan PPh final sebesar 1,5 persen,” lanjut Airlangga.

Kata Airlangga, kebijakan itu jadi bagian dari paket stimulus ekonomi yang telah dipersiapkan pemerintah di semester II tahun ini, bersama program diskon transportasi, magang nasional, maupun vokasi tenaga kerja.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *