Info Regional
Imbas Salahkan Jawaban Siswa SMAN 1 Pontianak, Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat MPR Digugat ke PN Jakarta Pusat
Pontianak, Bindo.id – Juri dan master of ceremony Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR digugat Advokat David Tobing ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Mereka digugat atas dugaan ketidakadilan penilaian pada siswa SMAN 1 Pontianak, Josepha Alexandra, yang sudah menjawab secara benar, akan tetapi disalahkan.
Gugatan tersebut terdaftar di PN Jakarta Pusat bernomor register L JKT.PST-12052026HYC tertanggal 12 Mei 2026.
Lomba yang diikuti oleh Josepha dan teman-temannya dari SMAN 1 Pontianak diselenggarakan di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) pada Sabtu (9/5/2026).
Mereka masuk ke babak final serta bersaing dengan 2 sekolah lainnya.
Akan tetapi, lomba terjadi kontroversi setelah juri memberikan poin tambahan ke peserta dari sekolah lain padahal jawabannya sama dengan Josepha.
Juri dan MC Dianggap Tak Profesional
David sebagai penggugat menjadikan Ketua MPR Ahmad Muzani menjadi tergugat I.
Dia juga menggugat Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI Dyastasita Widya Budi sebagai tergugat II serta Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR Indri Wahyuni sebagai tergugat III.
David juga menyertakan Shindy Lutfiana sebagai MC menjadi tergugat IV.
Kata David, tindakan para tergugat tak mencerminkan profesionalitas dan sportivitas pada kompetisi. Menurutnya, juri dan MC tak memberi perlakuan adil untuk peserta.
“Bahwa tindakan juri dan MC sangat bertentangan dengan prinsip profesionalitas, objektivitas, asas kepatutan, kehati-hatian, dan sportivitas dalam kompetisi, hak peserta untuk memperoleh perlakuan yang adil, kewajiban penyelenggara untuk menjamin pelaksanaan lomba yang transparan dan akuntabel,” ujar David, Rabu (13/5/2026).
David mendalilkan para tergugat telah melakukan pelanggaran Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi: “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang atau orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut.”
Dia menyebutkan gugatan tersebut sebagai wujud dukungan kepada generasi muda yang berani untuk menyuarakan kebenaran.
Penggugat Minta MC Dilarang Memimpin Acara Kenegaraan
Pada petitumnya, David meminta agar hakim memerintahkan tergugat II dan III agar meminta maaf secara langsung dan terbuka kepada semua siswa maupun guru SMAN 1 Pontianak.
Dia juga memohon supaya semua tergugat dinyatakan sudah melakukan perbuatan yang melawan hukum.
“Memerintahkan tergugat I (Ahmad Muzani) memberhentikan secara tidak hormat tergugat II (Dyastasita) dan tergugat III (Indri Wahyuni) selaku pejabat di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia,” isi petitumnya.
Selain itu, David juga menuntut Dyastasita dan Indri agar dilarang menjadi juri di kegiatan resmi kenegaraan dari tingkat daerah maupun nasional.
Dia meminta hal serupa untuk Shindy supaya dilarang jadi MC pada kegiatan resmi kenegaraan.
“Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV, untuk meminta maaf di tiga surat kabar cetak nasional berukuran setengah halaman,” ujar David.
MPR Nonaktifkan Juri dan MC
Imbas polemik di Pontianak, MPR meminta maaf atas keputusan juri yang merugikan SMAN 1 Pontianak.
MPR juga menonaktifkan juri serta pembawa acara Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar.
Juri yang dinonaktifkan yakni Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni.
MC yang dinonaktifkan bernama Shindy Luthfiana dan Said Akmal.
“Terkait ramainya pemberitaan di media sosial tentang LCC Empat Pilar 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat, mengenai penilaian jawaban peserta pada salah satu sesi lomba, panitia pelaksana dari Sekretariat Jenderal MPR RI telah menonaktifkan Dewan Juri dan MC pada kegiatan LCC ini,” isi unggahan MPR di akun Instagram resminya @MPRGOID, Selasa (12/5/2026).
“MPR RI akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek teknis pelaksanaan lomba, termasuk mekanisme penilaian, sistem verifikasi jawaban peserta, dan tata kelola keberatan dalam perlombaan agar pelaksanaannya ke depan dapat berlangsung semakin baik, transparan, dan akuntabel,” ujar MPR.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
