Connect with us

Info Nasional

Kemendagri Sebut e-KTP Tetap Jadi Identitas Resmi Untuk Layanan Publik

Published

on

Ilustrasi e-KTP [instagram]

Jakarta, Bindo.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan klarifikasi tentang tak sarankan menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik saat check-in hotel.

Direktur Jenderal (Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen) Dukcapil) Kemendagri Teguh Setyabudi menuturkan e-KTP masih jadi identitas resmi yang dipakai dalam pelayanan publik ataupun kebutuhan administrasi lainnya.

“Seperti check-in hotel dan berbagai keperluan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Teguh, pada keterangannya, Senin (11/5/2026).

Kata Teguh, fotokopi e- KTP pada dasarnya masih dibolehkan selama memang diperlukan dalam pelayanan dan dilakukan secara bertanggung jawab.

Penggunaan data identitas tetap harus memperhatikan keamanan serta perlindungan data pribadi.

Dirinya menuturkan pengelolaan data kependudukan harus mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

“Agar penggunaan data dan dokumen kependudukan dapat berlangsung lebih aman, tertib, dan terlindungi,” tuturnya.

Ditjen Dukcapil saat ini bekerja sama dengan 7.500 lembaga pengguna data kependudukan, baik instansi pemerintah ataupun badan hukum

Verifikasi identitas dilakukan lewat beberapa metode, seperti card reader, web service, face recognition, maupun Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Dukcapil mendorong penggunaan sistem verifikasi identitas secara elektronik supaya penggunaan data kependudukan bisa lebih aman.

Ditjen Dukcapil menyampaikan permintaan maaf sebab informasi sebelumnya dianggap belum cukup jelas serta menyebabkan salah tafsir di masyarakat.

Sebelumnya, Kemendagri mengatakan masyarakat tak harus selalu menyerahkan KTP elektronik saat check-in hotel atau mengurus administrasi di rumah sakit.

Direktur Jenderal (Dirjen) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Teguh Setyabudi menyarankan masyarakat agar memakai identitas lain.

“Dalam beberapa kesempatan, kalau saya misalnya di hotel kah, mau katakanlah check-in di hotel, mau di rumah sakit, saya tidak selalu menyerahkan KTP-el, bahkan lebih sering menyerahkan kartu identitas yang lain dan mereka juga menerima,” tutur Teguh, Kamis (7/5/2026).

Baca Juga  Dorong Kebijakan Tepat Sasaran, Program Satu Data untuk Semua Resmi Diluncurkan Kemendagri

“Karena mereka perlu foto, nama, gitu. Ini seperti itu, jadi mungkin bisa dilakukan seperti itu,” ujarnya.

Teguh dalam hal ini, mengatakan KTP elektronik sudah dilengkapi dengan chip sehingga dapat terbaca secara digital.

Namun tak sedikit kantor pelayanan publik justru mensyaratkan fotokopi KTP elektronik untuk keperluan tertentu.

Ia mengatakan praktik fotokopi KTP saat ini masih sering dilakukan dan tak sejalan dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta Pasal 79 dan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

“Kenapa sekarang masih banyak difotokopi? Karena memang sebagian lembaga pengguna dalam proses administrasi masih menggunakan sistem yang sifatnya manual dan juga arsip fisik,” ujar Teguh.

Dia mengatakan beberapa regulasi di berbagai instansi juga masih mensyaratkan pemakaian fotokopi KTP sehingga aturan itu perlu dilakukan pengkajian ulang.

Banyak instansi belum terhubung dengan sistem verifikasi maupun pemanfaatan data Dukcapil secara elektronik.

“Upaya tersebut tentu saja adalah pekerjaan rumah kita bersama, kerja bareng kita bersama, seluruh stakeholder yang terkait, berbagai kementerian lembaga, dan pastinya juga masyarakat juga memiliki peran yang sangat penting,” ujarnya.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion