News
Tanggapan Pengamat Tentang Perwira Polisi Terekam Dugem Dengan Alasan Menyamar
Medan, Bindo.id – Pengamat kepolisian menyoroti tentang penyamaran seorang perwira polisi Polda Sumatera Utara (Sumut) yang terekam sedang dugem sambil memeluk perempuan saat di tempat hiburan malam di Medan.
Dengan dalih tugas penyelidikan narkoba tersebut dianggal harus dibuktikan secara administratif lewat7 pemeriksaan surat perintah maupun laporan hasil tugas.
Pemerhati Kepolisian serta Komisioner Kompolnas periode 2016-2024, Poengky Indarti, berpendapat penyamaran memang metode lazim saat melakukan penyelidikan narkoba.
Namun ia mengatakan pimpinan Polri perlu mengecek tentang kebenaran argumentasi penyamaran itu dengan melihat rekam jejak kasus yang diselidiki setahun lalu.
Perlu Cek Surat Perintah
Kata Poengky, apabila surat perintah dan laporan resmi tak ditemukan, maka klaim penugasan penyamaran itu patut diduga sebagai kebohongan.
“Benarkah mereka ditugaskan melakukan penyelidikan suatu kasus narkoba melalui penyamaran? Berarti harus ada surat perintahnya,” ujar Poengky Indarti, Selasa (5/5/2026).
“Jika benar, apa hasil penyamaran dan apa hasil akhir penanganan kasus narkoba tersebut? Di mana saja tempat-tempat yang diduga sarang narkoba yang harus diselidiki? Siapa yang menjadi target operasi (bandar, pengedar, backing, dll)? Apa saja jenis dan berapa jumlah narkoba yang akan disita, dan sebagainya?” ujarnya.
“Jika surat perintah dan laporan tersebut tidak ada, maka dapat dipastikan mereka bohong soal penugasan penyamaran,” tutur Poengky.
Duduk Perkara Video Viral Perwira Polisi Dugem
Beberapa waktu ini, media sosial dihebohkan video yang menampilkan 2 orang perwira Polda Sumatera Utara (Sumut) yang sedang ada di sebuah diskotek.
Pada rekaman itu, oknum polisi tersebut terlihat berjoget dan berpelukan dengan seorang wanita di tengah alunan musik.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengonfirmasi sosok di video itu adalah AKBP HS dan Brigadir NPL.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Ferry menuturkan peristiwa di video tersebut sebenarnya terjadi setahun yang lalu.
Saat itu, kedua personel itu masih bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut serta berdalih ada di diskotek untuk melaksanakan tugas resmi dalam mengungkap jaringan narkotika.
Pekan lalu, media sosial juga dihebohkan dengan potongan video seorang perwira polisi Polda Sumut, yaitu Kompol DK mengisap rokok elektrik (vape) yang disebut mengandung narkoba, serta bermesraan dan memeluk seorang perempuan.
Di potongan video lainnya, terlihat Kompol DK sempoyongan sambil menghisap vape, kemudian dirinya seperti menggigil serta dibopong pergi temannya.
Sama halnya dengan kejadian 2 polisi yang terekam dugem di Medan, Kompol DK juga disebut sedang melaksanakan tugas penyelidikan kasus narkoba.
Peristiwa ini disebut terjadi setahun lalu di Kota Medan ketika DK masih menjabat sebagai Kanit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut.
“Itu video tahun lalu itu, mungkin bisa jadi (peristiwanya antara) Januari atau Februari, ya,” tutur Ferry, Kamis (30/4/2024).
Potensi Pelanggaran Etik dan Disiplin
Meskipun hasil tes urine terbaru menunjukkan hasil negatif, Polda Sumut tetap menetapkan penahanan tempat khusus (patsus) kepad para personel itu.
Penindakan tersebut dilakukan sebab tindakan mereka dianggap telah melanggar kesusilaan serta mencederai martabat kepolisian.
Pengamat Kepolisian Poengky Indarti mengatakan pengawasan ketat pada anggota lapangan, khususnya di satuan narkoba, sangat krusial sebab tingginya risiko penyalahgunaan wewenang.
Dirinya merujuk pada sejumlah kasus besar sebelumnya di mana pejabat satuan narkoba justru ikut terlibat pelanggaran hukum.
“Sebut saja kasus Teddy Minahasa, kasus ex Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah Andri Gustami, ex Kasat Narkoba Polres Barelang Satria Nanda, dan ex Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro, dan ex Kasat Narkoba Polres Bima Kota Malaungi, sehingga perlu dibangun sistem pengawasan dan kontrol ketat untuk mencegah terjadinya hal serupa,” ujar Poengky.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
