Connect with us

Info Regional

Warga Madiun Terancam 15 Tahun Penjara Usai Bawa 3 Kg Bahan Petasan

Published

on

Bawa 3 Kg bahan petasan warga Madiun terancam bui 15 tahun [metronasionalnews]

Magetan, Bindo.id – ADH (23) yang merupakan warga Jogodayuh, Kecamatan Geger, Madiun telah diamankan anggota Polres Magetan ketika akan menjual bahan peledak petasan, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 06.15 WIB.

Kapolres Magetan, Raden Erik Bangun Prakasa, menuturkan ADH kepergok membawa 3 kilogram bahan peledak ketika petugas patroli di Desa Ngariboyo merekam gerak-geriknya di pinggir jalan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan bahan peledak berupa bubuk bahan petasan atau mercon yang dikemas dalam tiga plastik dengan berat masing-masing 1 kilogram,” tuturnya saat konferensi pers di Gedung Pesat Gatra Polres Magetan, Sabtu (28/2/2026).

Bahaya Jelang Idul Fitri

Raden Erik menuturkan menjelang Idul Fitri ada peningkatan permintaan petasan yang memiliki potensi membahayakan masyarakat.

“Menjelang Idulfitri ini memang sangat rawan bahan peledak digunakan untuk kembang api atau mercon. Ini sangat berbahaya jika dirakit tanpa kompetensi yang mampu,” ujarnya.

ADH akan dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

“Jumlah pelaku satu orang dan saat ini pelaku sudah kami tahan di Polres Magetan,” ujar Raden Erik.

Polres Magetan mengimbau kepada masyarakat agar tak memproduksi, menyimpan, maupun memperjualbelikan bahan peledak ilegal. Masyarakat juga diimbau segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang ada di lingkungan sekitar.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Di Depan Mabes Polri, Kapolri Bagikan Takjil Ke Pengendara
Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *