Connect with us

Info Regional

Jaringan Elpiji Oplosan Dibongkar Polda Jateng Raup Untung Rp 10 Miliar Dalam 2 Bulan

Published

on

Polda Jawa Tengah bongkar sindikat gas elpiji oplosan [ayosemarang]

Semarang, Bindo.id – Polda Jawa Tengah membongkar sindikat gas elpiji oplosan, di Kota Semarang serta Kabupaten Semarang.

Para tersangka bisa mengeruk keuntungan mencapai Rp 10 miliar hanya dalam 2 bulan dari praktik pengoplosan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Julianto, menuturkan kasus tersebut terungkap sebab ada laporan dari masyarakat.

“Dari hasil pengungkapan tersebut, kami mengamankan empat orang tersangka berinisial TDS, YK, PM, dan FZ, yang masing-masing memiliki peran,” ujar Djoko, Sabtu (24/1/2026).

Pengungkapan tersebut jadi langkah konkret untuk melindungi masyarakat dari kelangkaan serta lonjakan harga gas elpiji subsidi, terutama saat menjelang bulan suci Ramadhan.

Aktivitas ilegal itu dilakukan di 3 lokasi berbeda, yaitu :

  • rumah beserta gudang di Kelurahan Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik (Kota Semarang)
  • rumah di Kelurahan Kalisegoro Kecamatan Gunungpati (Kota Semarang)
  • gudang di Desa Keji, Kecamatan Ungaran Barat, (Kabupaten Semarang).

“Mereka membagi tugas ada yang pengadaan elpiji subsidi, proses pemindahan isi gas, hingga penjualan gas elpiji nonsubsidi hasil suntikan,” tuturnya.

Penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti 2.178 tabung gas elpiji. Tabung gas tersebut terdiri dari 1.780 tabung elpiji 3 kilogram, 138 tabung elpiji 5,5 kilogram, 220 tabung elpiji 12 kilogram, serta 40 tabung elpiji 50 kilogram.

Puluhan alat suntik gas, selang dan pipa besi modifikasi, timbangan, lemari pendingin, serta satu unit kendaraan pick up yang dipakai untuk mendukung aktivitas itu juga ikut diamankan.

Djoko menuturkan praktik ini merugikan masyarakat sebab gas elpiji subsidi yang semestinya ditujukan untuk warga kurang mampu justru disalahgunakan demi keuntungan pribadi.

Imbasnya masyarakat kesulitan mendapatkan gas elpiji subsidi serta harus membeli dengan harga yang lebih tinggi.

Baca Juga  Kasus Kematian Dosen Untag Semarang, Polisi Pastikan Ada Unsur Pidana

“Ini sudah menjadi tugas utama kepolisian untuk memastikan bahwa masyarakat, khususnya menjelang bulan Ramadhan, dapat terpenuhi seluruh kebutuhan pokoknya,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Tersangka terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 500 juta.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *