Connect with us

News

Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka

Published

on

Penetapan 8 tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi [riautribune]

Jakarta, Bindo.id – Polda Metro Jaya tetapkan 8 orang menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

“Delapan tersangka pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data dilaporkan Bapak Joko Widodo,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri pada konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Kata Edi, penetapan tersangka lewat asistensi serta gelar perkara yang melibatkan pengawas internal maupun eksternal.

“Penetepan dilakukan asistensi dan gelar perkara melibatkan ahli dan pengawas internal dan eksternal, ahli dilibatkan ahli pidana, ITE, sosiologi hukum dan bahasa. Itu yang kami minta keterangan sebagai ahli,” tuturnya.

Di kasus ini, Edi membagi dua klaster tersangka. Pertama tersangka yang berinisial ES, KTR, MRF, RE serta DHL. Klaster kedua yakni tersangka berinisial RS, RHS dan TT.

Tersangka klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE. 

Sedangkan tersangka klaster kedua dijerat Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

“Klaster pertama lima orang berinisial ES, KTR, MRF, RE dan DHL dan klaster kedua RS, RHS dan TT,” tuturnya.

Kasus Naik sidik

Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan setelah gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kamis (10/7/2025).

Saat ini Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sedang menangani 6 laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi. Laporan Jokowi tersebut terkait dengan pencemaran nama baik dan atau fitnah. 

Baca Juga  Jokowi Resmi Jadi Dewan Penasihat Global Bloomberg New Economy

Para terlapor di perkara ini yakni Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, serta Aldo Husein.

Sedangkan 5 laporan polisi lainnya merupakan hasil pelimpahan perkara dari Polres ke Polda Metro Jaya.

Objek perkara pada 5 laporan itu yakni penghasutan.

“Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion