Connect with us

Info Regional

Ali Berawi Resmi Berhenti Dari Jabatan Deputi Otorita IKN

Published

on

Prof Mohammed Ali Berawi, M.Eng.Sc., Ph.D resmi berhenti dari jabatannya sebagai Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) [bacakoran]

Nusantara, Bindo.id – Prof Mohammed Ali Berawi, M.Eng.Sc., Ph.D., resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) usai menunggu selama 5 bulan sejak mengajukan pengunduran diri pada 7 Februari 2025.

Pemberhentian ini tercantum pada Petikan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 111/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara, yang ditetapkan di Jakarta di tanggal 1 Juli 2025 serta diteken Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Pada petikan Keppres, disampaikan bahwa pemberhentian Prof. Mohammed Ali Berawi berlaku terhitung sejak pelantikan pejabat baru, disertai dengan ucapan terima kasih atas pengabdian serta jasa-jasanya selama mengemban jabatan tersebut.

“Alhamdulillah, Keputusan Presiden (Keppres) nomor 111/TPA Tahun 2025 telah keluar. Bersamaan dengan keppres ini maka berakhir secara resmi tugas saya sebagai Deputi THD OIKN,” ujar Ale, dilansir dari kompas (4/7/2025).

Dirinya menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua rekan-rekan Pimpinan Tinggi Madya OIKN atas kerja sama yang telah terjalin selama melaksanakan tugas.

“Terima kasih buat semua teman-teman JPT Madya OIKN atas kerja sama menjalankan tugas. Mohon maaf lahir batin jika ada kesalahan dan kekurangan selama bekerja bersama,” ujarnya.

Ale juga mendoakan kesuksesan semua pihak dalam upaya membangun republik tercinta.

“Sukses selalu bagi kita semua untuk membangun republik tercinta,” ujarnya.

Pemberhentian Prof. Mohammed Ali Berawi ini merupakan bagian dari perombakan atau penyegaran di tubuh Otorita IKN, seiring dengan percepatan pembangunan serta persiapan pemindahan ibu kota negara. Berlakunya Keputusan Presiden ini mulai tanggal ditetapkan.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  SBY Hadir Di Open House Presiden Prabowo Di Istana Dengan Didampingi AHY Dan Ibas