Connect with us

Info Regional

Lapangan Padel Di Jakarta Resmi Dikenakan Pajak 10 Persen

Published

on

Lapangan Padel [digitalmama]

Jakarta, Bindo.id – Olahraga padel resmi ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjadi salah satu objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di sektor hiburan.

Kebijakan ini tercantum pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025.

Di keputusan itu, tarif PBJT yang dikenakan untuk pemakaian lapangan padel ditetapkan sebanyak 10 persen.

“Betul (dikenakan pajak 10 persen). Lapangan Padel termasuk dikenakan pajak daerah sesuai dengan Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025,” kata Ketua Pelaksanaan Penyuluhan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jakarta, Andri Mauludi Rijal, Rabu (2/7/2025).

Di aturan itu, fasilitas olahraga padel dikategorikan menjadi olahraga permainan yang termasuk dalam objek PBJT.

Tarif pajak sebanyak 10 persen diberlakukan untuk transaksi yakni sewa lapangan, tiket masuk, maupun pemesanan lewat platform digital.

“Pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan-baik melalui biaya masuk, sewa tempat, atau bentuk pembayaran lain,” ujar Andri.

Jenis olahraga permainan lain yang dikenakan PBJ selain padel, yakni :

  • Tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba
  • lapangan futsal/sepak bola/mini soccer
  • lapangan tenis
  • kolam renang
  • lapangan bulu tangkis
  • lapangan basket
  • lapangan voli
  • lapangan tenis meja
  • lapangan squash
  • lapangan panahan
  • lapangan bisbol/sofbol
  • lapangan tembak
  • tempat bowling
  • tempat biliar
  • tempat panjat tebing
  • tempat ice skating
  • tempat berkuda
  • tempat sasana tinju/beladiri
  • tempat atletik/lari
  • jetski
  • lapangan padel

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Belaku Mulai 1 Mei, Tarif TransJakarta Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Rp 3.500