Connect with us

Transportasi

Korlantas Secara Bertahap Akan Tindak Truk ODOL

Published

on

Ilustrasi sosialisasi truk ODOL [alongwalker]

Jakarta, Bindo.id – Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menegaskan aspek ekonomi, logistik, serta sistem transportasi secara menyeluruh harus dipertimbangkan saat melakukan penanganan kendaraan angkutan barang Over Dimension dan Overload ODOL.

Hingga tahun 2024, korban meninggal disebabkqman kecelakaan lalu lintas di Indonesia terdata mencapai 26.839 jiwa.

Dari pertimbangan itu, saat ini pendekatan yang diutamakan berupa edukasi dan sosialisasi, bukan melakukan penindakan hukum.

“Saya yakin negara hadir untuk melindungi rasa keadilan dari sisi aspek manapun saya kakorlantas yang bertanggung jawab tapi jangan melanggar,” kata Agus, dilansir dari laman Korlantas Polri (24/6/2025).

Kakorlantas mengatakan upaya penertiban akan dilaksanakan secara bertahap, dimulai dari sosialisasi, peringatan, maupun m tindakan administratif seperti pemasangan stiker.

“Penilangan penegakan hukum belum tentu membuat orang merasa adil oleh sebab itu sosialisasi, nanti baru ada peringatan,” kata Agus.

Pemberlakuan penegakan hukum terhadap ODOL baru akan dilaksanakan jika semuq regulasi sudah siap serta terintegrasi.

Hal ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola transportasi yang tertib dengan keselamatan menjadi prioritas utama.

“Dari sisi keselamatan masih banyak aspek-aspek yang tadi memang harus dikaji mendalam sehingga langkah-langkah untuk menertibkan itu harus komprehensif,” ujar Agus. 

“Maka dari itu anatomi kecelakaan analisa dan evaluasi harus kita mengambil langkah-langkah salah satunya adalah kita sudah menetapkan hari keselamatan,” pungkasnya.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Jelang Mudik Lebaran, Masyarakat Diimbau Naik Angkutan Umum