Hukum & Kriminal
2 Pejabat Komdigi Diberhentikan Menkomdigi Akibat Jadi Tersangka Korupsi PDNS
![Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid [disway]](https://www.bindo.id/wp-content/uploads/2025/05/Menkomdigi-Meutya-Hafid-7c77e67d.jpg)
Jakarta, Bindo.id – Jadi tersangka kasus korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS), dua pejabat komdigi diberhentikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.
“Terkait dua pegawai Komdigi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kami telah memberhentikan keduanya dari tugas dan fungsinya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Meutya dikutip dari situs resmi Kemenkomdigi, Kamis (22/5/2025).
Dua dari 5 tersangka adalah eks pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kominfo merupakan nama sebelumnya dari Kementerian Komdigi.
Kedua tersangka Kominfo tersebut yakni Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan periode 2016-2024 Semuel Abrijani Pangerapan serta Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah periode 2019- 2023 Bambang Dwi Anggono.
Pengustan tentang kasus korupsi PDNS tersebut didukung Meutya. Evaluasi internal juga akan dilakukan pihaknya.
“Kementerian mendukung penuh proses hukum, dan kami segera membentuk tim evaluasi internal untuk melakukan pembenahan menyeluruh terkait tata kelola proyek pusat data,” ungkap Meutya.
Dirinya juga akan memperkuat sistem internal supaya kasus serupa tak terjadi lagi.
“Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa kelembagaan digital harus dibangun di atas integritas. Kami jadikan ini sebagai momen untuk memperkuat sistem pengawasan internal, memperbaiki prosedur, dan menegakkan akuntabilitas di seluruh lini. Reformasi tata kelola digital adalah keharusan, bukan pilihan,” katanya.
Sekilas tentang kasus PDNS Kominfo
Kasus korupsi pengadaan barang dan jasa PDNS tahun 2020-2024 ini berawal ketika pejabat Kementerian Kominfo diduga melakukan kongkalikong dengan perusahaan swasta untuk memenangkan PT AL di proyek PDNS.
Modus kasus ini yakni pengaturan pemenangan tender sehingga PT AL bisa menang proyek walaupun PT AL tak memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301 (standar internasional untuk sistem manajemen kelangsungan bisnis).
Sehingga PDNS yang dibangun oleh perusahaan tersebut dapat diserang ransomware pada Juni 2024. Dampak rasomware yang diserang mengakibatkan data diri penduduk Indonesia terekspose.
Hak ini terjadi sebab mereka tak memasukkan pertimbangan kelayakan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai syarat penawaran PDNS.
PT AL ini beberapa kali memenangkan tender proyek pengelolaan PDNS. Pertama di tahun 2020 senilai Rp 60,3 miliar, tahun 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp 102 miliar, tahun 2022 dengan nilai sebesar RP 188,9 miliar, serta di tahun 2024 pada kontrak pengadaan komputasi awan sebesar Rp 350,9 miliar dan RP 256 miliar.
Ada dugaan penyalahgunaan anggaran proyek PDNS yang tak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).
Semestinya pengelolaan data pemerintah dijalankan secara mandiri oleh pemerintah. Akan tetapi dalam praktiknya, proyek ini justru ikut melibatkan pihak swasta yang tak memenuhi spesifikasi teknis yang telah disyaratkan.
Perkembangan terbaru
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) sebagai pihak yang mengusut kasus ini. Perkembangan terbaru kasus ini yakni Kejari Jakpus telah menetapkan 5 tersangka kasus dugaan korupsi PDNS ini.
Berikut ini 5 tersangka kasus dugaan korupsi PDNS :
- Semuel Abrijani Pangerapan selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan periode 2016-2024
- Bambang Dwi Anggono selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah periode 2019- 2023
- Nova Zanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS Kominfo 2020-2024
- Alfie Asman selakuDirektur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta 2014-2023
- Pini Panggar Agusti (PPA) selaku Account Manager PT Docotel Teknologi 2017-2021
“Untuk sementara kami sampaikan sudah ada kerugian keuangan negara dan hitungan sementaranya ratusan miliar,” ungkal Kepala Kejari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra di Gedung Kejari Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion