Connect with us

Info Regional

Walikota Bandung Tanggapi Pembongkaran SLB Pajajaran

Published

on

Pembongkaran SLBN A Pajajaran [tribunnews]

Bandung, Bindo.id – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyatakan pembongkaran bangunan Sekolah Luar Biasa Negeri Pajajaran yang berlokasi di Kompleks Sentra Wyata Guna untuk dijadikan Sekolah Rakyat sudah melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2018 tentang perlindungan bangunan cagar budaya.

Kata Farhan, tindakan itu dilakukan tanpa izin, sehingga Pemerintah Kota Bandung memiliki rencana untuk melayangkan surat keberatan kepada Kementerian Sosial dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Kita mau melayangkan surat resmi. Bahkan pengajuan PBG-nya (Persetujuan Bangunan Gedung) saja enggak ada,” ujar Farhan saat di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Minggu (18/5/2025).

Dirinya mengingatkan bahwa Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Sosial dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, semestinya tak mengabaikan peran Pemerintah Kota Bandung sebagai pelindung bangunan cagar budaya bersejarah di kota tersebut.

“Kan aneh, masa pemerintah pusat dan pemerintah provinsi tidak menunjukkan contoh yang baik kepada masyarakat. Kalau mau bongkar dan bangun-bangunan, harus ada izin PBG dulu,” ujarnya.

Harapan Farhan, Kementerian Sosial dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat bisa duduk bersama untuk mengadakan pembahasan tentang permasalahan pembongkaran SLB Negeri Pajajaran.

“Kita harus melihat dulu hierarki hukum dari Perda ke undang-undang, serta kewenangan masing-masing wilayah. Jadi, kita akan membicarakan ini dalam sebuah diskusi yang sehat dan serius,” ujarnya.

Wali Kota Bandung mengatakan dirinya tak akan mencampuri hak dan kewajiban Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun Kementerian Sosial sebagai pemilik dan pengelola kawasan Sentra Wyata Guna.

Dirinya mengatakan fokusnya pada dugaan pelanggaran Perda Perlindungan Cagar Budaya yang bersejarah di Kota Bandung tentang pembongkaran gedung SLB Wyata Guna.

“Saya hanya akan bicara pada hukum bahwa itu gedung cagar budaya yang harus dilindungi. Kalau mau bicara melanggar hak anak, silakan tanya ke Pemerintah Provinsi. Kalau mau bicara soal program sekolah rakyat, silakan tanya ke Kemensos,” ujarnya.

Kementerian Sosial sebelumnya membantah tentang tudingan bahwa mereka melakukan penggusuran SLB Negeri Pajajaran untuk membangun Sekolah Rakyat.

Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Supomo, mengatakan tak ada kebijakan dari Kementerian Sosial yang mengarah pada pengusiran siswa SLBN A Padjadjaran.

“Kalau sekarang muncul isu mau dipindahkan atau diusir, itu tidak benar sama sekali. Kami justru mengakomodasi semua pihak,” ujar Supomo.

Dirinya menerangkan bahwa pengosongan bangunan diadakan untuk memperbaiki fasilitas demi menunjang kegiatan belajar mengajar (KBM).

Kementerian Sosial setuju tentang usulan Pemerintah Provinsi Jawa Barat supaya fasilitas Sentra Wyata Guna bisa dimanfaatkan bersama untuk berbagai kepentingan, termasuk pendidikan serta rehabilitasi sosial.

“Kami mengakomodasi usulan dari Pemprov Jawa Barat. Bangunan di Sentra Wyata Guna bisa digunakan bersama: untuk SLB, Sekolah Rakyat, dan layanan rehabilitasi sosial tetap berjalan,”  ujarnya.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *