Connect with us

Info Regional

Pramono Naik Transjakarta Di Hari Pertama ASN Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum

Published

on

Pramono Anung naik Transjakarta [merdeka]

Jakarta, Bindo.id – Gubernur Jakarta Pramono Anung hari ini berangkat kerja naik Transjakarta, Rabu (30/4/2025).

Hari ini adalah hari pertama kebijakan baru yang mewajibkan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memakai transportasi umum setiap hari Rabu.

Pramono terlihat keluar dari rumah dinasnya di Jalan Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, sekitar pukul 07.57 WIB. Dirinya berjalan kaki didampingi Staf Khusus Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, serta beberapa pengawal lainnya.

Politikus PDI Perjuangan tersebut terlihat memakai kemeja dinas berwarna putih serta celana bahan biru.

“Ini ramai banget? Dipikir pasti Pak Gubernurnya sendiri enggak menjalani perintahnya sendiri,” ujar Pramono ketika keluar dari rumah dinasnya, Rabu.

Pramono tampak berjalan kaki menuju ke Halte Taman Suropati untuk naik bus listrik Transjakarta.

Saat menuju ke Halte Taman Suropati, orang nomor satu di Jakarta tersebut menyapa sejumlah warga yang sedang berolahraga di tepi Jalan Taman Suropati.

Sekretaris Kabinet era Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo itu juga melayani permintaan swafoto warga.  Pramono tampak naik Transjakarta 4C sekitar pukul 08.13 WIB.

Pengawal Pramono meminta awak media agar tak ikut sebab khawatir mengganggu penumpang lainnya.

Menurut rencana, Pramono akan hadir di acara Musyawarah Pimpinan Wilayah Aisyiyah DKI Jakarta yang digelar di Hotel Horison Balairung Jakarta, Palmeriam, Matraman, Jakarta Timur pada pukul 08.30 WIB.

Setelah itu, Pramono rencananya akan hadir di Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pukul 10.00 WIB.

Pemprov Jakarta sebelumnya telah resmi menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan semua ASN di Jakarta memakai transportasi umum setiap Rabu.

Aturan ini tertulis di Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024 yang diteken oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung tanggal 23 April 2025.

Baca Juga  Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS dan TNI/Polri 8%, Pensiunan 12%

Di aturan itu, ASN diwajibkan untuk berangkat dan pulang kerja memakai moda transportasi umum, di antaranya Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus reguler, angkot, kapal, maupun kendaraan antar jemput karyawan.

Akan tetapi, kebijakan ini tak berlaku bagi pegawai dengan kondisi tertentu, misalnya sakit, hamil, disabilitas, maupun petugas lapangan yang perlu mobilitas khusus.

Pegawai yang memakai angkutan umum wajib mendokumentasikan perjalanan mereka lewat swafoto ketika berangkat dan pulang kerja.

Foto tersebut dikirim ke admin kepegawaian masing-masing unit kerja lewat media yang ditentukan berupa WhatsApp, Google Form, maupun sistem lainnya.

Data rekapitulasi keikutsertaan ASN selanjutnya dilaporkan kepala perangkat daerah kepada Gubernur Jakarta lewat Kepala Dinas Perhubungan, dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melalui tautan https://linktr.ee/RabuAngkutanUmum.

Tujuan kebijakan ini untuk mendorong budaya pemakaian transportasi umum di kalangan ASN, mengurangi kemacetan, menurunkan emisi karbon, dan juga untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di Jakarta.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion