Connect with us

Politik

KPU Ungkap Alasan Jumlah TPS di Pilgub 2024 Lebih Sedikit Dibanding Pilpres

Published

on

Ilustrasi pilkada 2024 [tegalkab]

Jakarta, Bindo.id – Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024 akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024.

KPU DKI Jakarta menyebutkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) saat di Pilgub DKI nantinya akan lebih sedikit jika dibandingkan dengan Pilpres 2024.

“Untuk jumlah DPT per TPS kan di UU atau di pemilu legislatif kan lebih sedikit ya karena pemilu serentak 4 atau 5 kotak suara, jadi jumlah pemilihnya lebih sedikit,” ujar Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DKI, Dody Wijaya saat di di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).

Dody menerangkan nantinya di tahapan pilkada jumlah pemilih pada satu TPS akan lebih banyak jika dibandingkan di Pilpres 2024.

Sehingga, jumlah TPS di Pilgub DKI Jakarta 2024 diprediksi akan lebih sedikit jika dibandingkan dengan penyelenggaraan pilpres beberapa waktu lalu.

“Sedangkan pemilu atau pilkada itu kan hanya beberapa pasangan calon jadi memungkinkan jumlah pemilih per TPS-nya itu lebih banyak. Ketika jumlah pemilih per TPS lebih banyak, misalkan 500 atau 600 atau paling banyak misalnya 800 (pemilih), tentu jumlah TPS akan berkurang,” ujar Dody.

Kata Dody, di Pilgub DKI Jakarta 2024 efek berkurangnya TPS dengan keterlibatan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Dirinya menyebutkan pihaknya masih akan merujuk di aturan di UU Pemilu soal pemakaian KPPS.

Acuan jumlah KPPS sudah ada di UU Pemilu maupun Pilkada, Oleh sebab itu, pihaknya akan mengikuti ketentuan tersebut.

“Artinya kita tetap mengacu kepada aturan yang ada. Jadi kalau memang jumlah ya 7 kemudian petugas ketertiban 2 jadi total 9 kita akan ikuti atau rujuk ketentuan tersebut,” ungkapnya.

Pilgub DKI Jakarta diselenggarþ 27 November 2024

KPU DKI Jakarta saat ini mulai gencar melakukan sosialisasi terkait Pilgub DKI Jakarta 2024. Gelaran pilkada itu direncanakan berlangsung pada 27 November 2024

“Kita akan melaksanakan pilkada serentak tepatnya tanggal 27 November yang akan datang. Jadi kami DKI Jakarta beserta dengan 38 provinsi dan lebih dari 514 kabupaten kota akan mengadakan pilgub serentak pada tahun 2024, 27 November yang akan datang,”ujar Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, kepada  di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.

Baca Juga  Pilkada 2024, KPU Diimbau Agar Melibatkan Banyak Pakar IT Untuk Mengamankan Sirekap

Kata Wahyu, saat ini tahapan Pilgub DKI Jakarta 2024 sudah masuk dk tahap penyelenggaraan.

Dirinya menuturkan pihaknya juga telah mempersiapkan kemungkinan Pilgub DKI 2024 akan berlangsung selama dua putaran.

Nah karena kemarin juga kami dapat amanat kalau kita berbicara Undang-Undang 29 Tahun 2007 sebelumnya pemilihan Gubernur DKI Jakarta berlangsung 2 putaran.

Pilgub DKI Jakarta Dilaksanakan 27 November 2024

Saat ini KPU DKI Jakarta sedang gencar melakukan sosialisasi terkait dengan Pilgub DKI Jakarta 2024. Penyelenggaraan pilkada ini direncanakan berlangsung pada tanggal 27 November 2024.

“Kita akan melaksanakan pilkada serentak tepatnya tanggal 27 November yang akan datang. Jadi kami DKI Jakarta beserta dengan 38 provinsi dan lebih dari 514 kabupaten kota akan mengadakan pilgub serentak pada tahun 2024, 27 November yang akan datang,” kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata saat di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.

Wahyu menyebutkan saat ini tahapan Pilgub DKI Jakarta 2024 telah masuk di tahap penyelenggaraan. Kata Wahyu, pihaknya juga telah menyiapkan kemungkinan adanya Pilgub DKI 2024 akan berlangsung selama 2 putaran.

Pihaknya juga merancang Pilgub DKI Jakarta selama dua putaran. Selain itu, Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Pemprov.

Hanya DKI yang akan mengadakan Pilgub 2 putaran ya. Apabila ini sesuai rencana, putaran kedua kemungkinan akan dilakukan antara bulan Februari tahun 2025.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion