Connect with us

Politik

Sirekap Diminta Audit, Ini Tanggapan KPU dan Bawaslu

Published

on

Sirekap Pemilu 2024 [metaranews]

Jakarta, Bindo.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memperbolehkan pelaksanaan audit pada Sirekap.

Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga terbuka untuk melakukan proses audit.

Hal ini berhubungan dengan adanya kejanggalan sejumlah data yang ada di sistem penghitungan Sirekap setelah pemungutan suara Pemilu 2024.

Masyarakat juga banyak menyoroti kejadian ini lewat media sosial. Bahkan pihak menyerukan supaya dilakukan proses audit pada Sirekap.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menuturkan Kementerian Komunikasi dan Informatika merupakan lembaga yang berwenang untuk melakukan proses audit pada sistem Sirekap, namun dirinya berpesan supaya tak ada proses yang terganggu.

“Audit boleh, silahkan saja. Saya kira KPU juga akan terbuka untuk hal tersebut. Tapi sekarang prosesnya kan sedang berjalan, sehingga kemudian kita harap tidak ada gangguan terhadap proses-proses yang ada,” tutur Bagja, Jumat (16/2) malam.

Bagja lalu mendorong KPU untuk dapat melakukan perbaikan kesalahan ini dan mengungkap penyebab dari kejadian tersebut.

“Dan kemudian juga harus menjelaskan kenapa kemudian data itu terbacanya sebegitu besar, apa masalahnya,” ujarnya.

Bagja menuturkan berdasarkan perbincangan bersama KPU, kevalidan data Sirekap akan dipengaruhi oleh resolusi gambar dari petugas yang akan dibacakan oleh sistem.

Tanggapan KPU

Anggota KPU RI Idham Holik juga memberikan tanggapan tentang permintaan publik untuk melakukan proses audit pada Sirekap.

“Mengaudit Sirekap itu adalah hal yang sangat mudah dan dapat dilakukan secara individual. Kenapa? Karena inti dari audit Sirekap itu adalah memastikan data numerik yang ditampilkan secara publik melalui website pemilu2024.kpu.go.id itu sesuai dengan data yang tertera di dalam foto formulir model C. Hasil Plano,” ujarnya, Jumat malam (16/2).

“Jadi siapapun bisa audit,” imbuhnya.

Idham menuturkan sejak awal KPU sudah memberikan informasi bahwa Sirekap akan memperlihatkan foto formulir C, Hasil Plano, dan bahkan akan memperlihatkan hasil dari rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Baca Juga  Bawaslu Pastikan Tak Ada Penggelembungan Suara PSI Di Pemilu 2024

Ketika ditanya tentang terbuka atau tidaknya KPU untuk proses audit anggaran demi transparansi ke publik, Idham menuturkan pihaknya akan mengikuti mekanisme yang berlaku, sebab sumber pendanaan berasal dari APBN.

“Penggunaan uang negara itu sudah ada mekanismenya tersendiri dalam auditnya. Karena pembiayaan penyelenggaraan pemilu itu menggunakan sumber APBN. Hal demikian itu diatur di dalam UU Pemilu,” ujar Idham.

Pada H+3 Pemilu 2024, publik masih menyoroti Sirekap seban adanya kejanggalan pada data Pilpres maupun Pileg.

Warganet juga ramai-ramai mengunggah perbedaan perolehan suara pasangan calon (paslon) Pilpres 2024 foto formulir C. Hasil Plano dan hasil penghitungan yang ada di website Sirekap.

Sebelumnya, KPU juga sudah menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan koreksi terhadap kesalahan data.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion