Connect with us

Politik

Rekrutmen Pantarlih Pemilu 2024 Sudah Dibuka, Cek Syarat, Gaji, dan Jadwalnya

Published

on

Ilustrasi Rekrutmen Pantarlih Pemilu 2024 [kebumenkab]
Sumber gambar : Ilustrasi Rekrutmen Pantarlih Pemilu 2024 [kebumenkab]

Bindo.id, Jakarta – Rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data (Pantarlih) pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 sudah resmi dibuka mulai 26-31 Januari 2023.

Pantarlih adalah salah satu badan ad hoc yang mempunyai tugas untuk membantu KPU dalam penyelenggaraan Pemilu. Pantarlih mempunyai tugas untuk melaksanakan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih saat pelaksanaan tahapan Pemilu.

Pantarlih dibuat oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan mempunyai kedudukan yang berada di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Nantinya, tiap TPS akan mempunyai satu orang Pantarlih.

Pantarlih ini diangkat oleh PPS atas nama KPU kabupaten dan kota. Pantarlih bisa berasal dari perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat.

Seleksi penerimaan Pantarlih dilaksanakan dengan cara terbuka. Seleksi ini memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian dari calon Pantarlih. Gaji Pantarlih Pemilu 2024 yaitu sebanyak Rp 1 juta per bulan.

Tugas Pantarlih

Tiap Pantarlih saat melakukan tugas dan kewajiban harus bertanggung jawab kepada PPS. Berikut ini rincian tugasnya:

  • Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS untuk melaksanakan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
  • Melakukan pencocokan dan penelitian pada data pemilih
  • Memberi tanda bukti terdaftar kepada pemilih
  • Memberikan informasi hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
  • Melakukan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban

  • Mengadakan koordinasi untuk membantu PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dari hasil pemutakhiran
  • Menyusun dan memberikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Syarat pendaftaran

Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 sudah mengatur beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh calon peserta.

Berikut ini adalah syarat yang harus dilengkapi saat mendaftar:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia minimal 17 tahun
  • Berdomisili di dalam wilayah kerja
  • Mampu secara jasmani dan rohani
  • Pendidikan minimal SMA atau sederajat
  • Bukan anggota partai politik atau bukan lagi anggota partai politik minimal lima tahun.
Baca Juga  Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Tanggapi Pernyataan Mahfud MD Soal Tambang Ilegal Dibekingi Aparat

Kelengkapan dokumen

Calon peserta wajib menyertakan lampir beberapa dokumen yang harus diberikan.

Dokumen itu dibuat dua rangkap untuk diberikan secara fisik kepada PPS dan arsip bagi Pantarlih.

Berikut ini adalah rincian dokumen yang harus dilengkapi:

  • Surat pendaftaran
  • Daftar riwayat hidup
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi ijazah SMA atau ijazah terakhir
  • Pasfoto
  • Surat keterangan sehat jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik
  • Surat pernyataan tidak mempunyai penyakit penyerta (komorbiditas)
  • Surat pernyataan sehat rohani
  • Surat pernyataan bagi pendaftar yang bukan anggota partai politik. Sedangkan bagi calon yang tidak lagi menjadi anggota partai politik minimal lima tahun harus melampirkan surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan.

Alur pendaftaran

  • Pengumuman pendaftaran Pantarlih diadakan pada tanggal 26-28 Januari 2023
  • Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih diadakan pada tanggal 26-31 Januari 2023
  • Penelitian administrasi calon Pantarlih diadakan pada tanggal 27 Januari-2 Februari 2023
  • Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih diadakan pada tanggal 3-5 Februari 2023
  • Penetapan nama hasil seleksi diadakan pada tanggal 5 Februari 2023
  • Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 diadakan pada tanggal 6 Februari 2023.

Sumber : Rekrutmen Pantarlih Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Besaran Gajiny

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion