Politik
KPU Batasi Akun Medsos Peserta Pemilu Hanya Boleh 10 Akun
![Ilustrasi media sosial [okezone]](https://www.bindo.id/wp-content/uploads/2023/01/hari-media-sosial-medsos-bikin-masyarakat-ketergantungan-9BWJaGBT63-60eb8a3a.jpg)
Bindo.id, Jakarta – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Afifuddin menuturkan peserta pemilu hanya diperbolehkan mempunyai maksimal 10 akun media sosial pada masing-masing platform.
Afifuddin menyebutkan hal ini sesuai dengan isi pasal 35 PKPU 23/2018 tentang Kampanye.
“Di pasal 35 diatur akun media sosial paling banyak sepuluh untuk masing-masing: Instagram 10, Facebook 10,” ucap Afifuddin di Hotel Sari Pacific, Jakarta, Kamis (26/1).
Afifuddin juga menuturkan bahwa KPU sudah membuat gugus tugas untuk melakukan pengawasan kampanye yang ada di media sosial. Penandatanganan pembentukan gugus tugas tersebut sudah ditandatangani oleh KPU, Bawaslu, dan Kominfo.
“Kalau di media sosial ada gugus tugas, isinya hanya KPU, Bawaslu, Kominfo. Kominfo jembatani seluruh platform,” ujarnya.
Dia mengatakan penandatangan pertama Satgas itu dilaksanakan saat berada di kantor Bawaslu dan ada 13 platform media sosial di dalamnya.
“Tanda tangan pertama satgas ini di Bawaslu waktu itu kalau enggak salah 13 platform,” ucap Afifuddin.
Sebelumnya Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pihaknya akan berencana untuk membuat Satgas Pengawas Media Sosial untuk menanggulangi disinformasi selama Pemilu 2024.
Bagja mengatakan Satgas akan beranggotakan perwakilan dari Bawaslu, Kominfo, KPU, dan Polri.
“Jadi untuk pengawasan media sosial itu Kominfo yang punya alatnya. Kemudian kami yang me-review (konten)-nya apakah itu melanggar atau tidak,” ujar Rahmat di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (17/12).
Dia berpendapat kegaduhan di dunia maya itu seringkali berakibat menimbulkan gesekan dan polarisasi di masyarakat sepanjang masa pemilu.
“Ini sedang kita rumuskan satgasnya. Dari Kominfo dan tim hukum kami juga sedang membuat itu,” katanya.
Sumber : Aturan KPU: Peserta Pemilu Maksimal Punya 10 Akun Medsos
-
Transportasi3 hari yang lalu
Simak ya! Ini Daftar 12 Jalan Tol yang Dibuka Fungsional untuk Masa Mudik Lebaran 2023
-
Info Nasional2 hari yang lalu
Sambut Bulan Suci Ramadhan 1444 H, Dandim 1710/Mimika Gelar Bakti Sosial
-
Info Regional2 hari yang lalu
DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
-
Info Regional1 hari yang lalu
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1444 H Dari Hasil Sidang Isbat Kamis 23 Maret 2023
-
Inspirasi10 jam yang lalu
Anak Muda Papua Ciptakan Gadget TOP.ID, Jokowi Berikan Apresiasi Sekaligus Bangga
-
Info Nasional2 hari yang lalu
Gerakan Cinta Lingkungan Alam Bawah Air, Kemenhub Dukung Maritime Diving Club Amboina
-
Gaya Hidup1 hari yang lalu
Review Mukena Lesti Kejora 3 in 1
-
Info Regional2 hari yang lalu
Sekda Riau Klarifikasi Gaya Mewah Istrinya yang Menggunakan Barang Branded