Connect with us

Politik

KPU Batasi Akun Medsos Peserta Pemilu Hanya Boleh 10 Akun

Published

on

Ilustrasi media sosial [okezone]
Sumber gambar : Ilustrasi media sosial [okezone]

Bindo.id, Jakarta – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Afifuddin menuturkan peserta pemilu hanya diperbolehkan mempunyai maksimal 10 akun media sosial pada masing-masing platform.

Afifuddin menyebutkan hal ini sesuai dengan isi pasal 35 PKPU 23/2018 tentang Kampanye.

“Di pasal 35 diatur akun media sosial paling banyak sepuluh untuk masing-masing: Instagram 10, Facebook 10,” ucap Afifuddin di Hotel Sari Pacific, Jakarta, Kamis (26/1).

Afifuddin juga menuturkan bahwa KPU sudah membuat gugus tugas untuk melakukan  pengawasan kampanye yang ada di media sosial. Penandatanganan pembentukan gugus tugas tersebut sudah ditandatangani oleh KPU, Bawaslu, dan Kominfo.

“Kalau di media sosial ada gugus tugas, isinya hanya KPU, Bawaslu, Kominfo. Kominfo jembatani seluruh platform,” ujarnya.

Dia mengatakan penandatangan pertama Satgas itu dilaksanakan saat berada di kantor Bawaslu dan ada 13 platform media sosial di dalamnya.

“Tanda tangan pertama satgas ini di Bawaslu waktu itu kalau enggak salah 13 platform,” ucap Afifuddin.

Sebelumnya Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pihaknya akan berencana untuk membuat Satgas Pengawas Media Sosial untuk menanggulangi disinformasi selama Pemilu 2024.

Bagja mengatakan Satgas akan beranggotakan perwakilan dari Bawaslu, Kominfo, KPU, dan Polri.

“Jadi untuk pengawasan media sosial itu Kominfo yang punya alatnya. Kemudian kami yang me-review (konten)-nya apakah itu melanggar atau tidak,” ujar Rahmat di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (17/12).

Dia berpendapat kegaduhan di dunia maya itu seringkali berakibat menimbulkan gesekan dan polarisasi di masyarakat sepanjang masa pemilu.

“Ini sedang kita rumuskan satgasnya. Dari Kominfo dan tim hukum kami juga sedang membuat itu,” katanya.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  15 Eks Koruptor Ikut Nyaleg, Bawaslu Akan Lakukan Pengecekan Bacaleg