Connect with us

Info Regional

Ingin Sewa Lahan di Borobudur, Segini Tarif Sewanya

Published

on

Tempat Wisata Candi Borobudur [antara]
Tempat Wisata Candi Borobudur [antara]

Jakarta, Bindo.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengesahkan aturan tentang tarif layanan yang ada di kawasan Borobudur. Tarif layanan sewa lahan merupakan salah satu yang diatur dalam peraturan tersebut. Hal tersebut ada pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2023.

Peraturan Nomor 42 Tahun 2023 tersebut berisi tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur Pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Beleid tersebut diteken pada tanggal 26 April 2023. Tarif layanan sewa lahan kawasan Borobudur di aturan tersebut yaitu terdiri atas tarif kompensasi dasar, tarif bagi hasil, serta tarif service charge.

Pada lampiran aturan itu, tarif kompensasi dasar diatur senilai Rp 11.000-62.000 per meter persegi lahan yang disewa. Jumlah uang sewa tersebut dalam kurun waktu per tahun. Sedangkan tarif bagi hasil diatur sebanyak 3-4% pendapatan kotor per tahun dari penyewa lahan.

Tarif kompensasi dasar dan tarif bagi hasil sendiri akan dikenai salah satu tarif yang memberikan nilai pendapatan yang lebih tinggi untuk negara. Pengguna layanan secara otomatis akan dikenakan tarif bagi hasil mulai tahun ke 6 sejak kontrak kerja sama sudah disepakati.

Berdasarkan isi dari beleid tersebut, pengenaan tarif kompensasi dasar dan tarif bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan beberapa hal.

“Meliputi biaya investasi, tujuan penggunaan lahan, lokasi lahan, masa tenggang (grace period), jangka waktu sewa, tingkat utilisasi, skala pelaku usaha, keberpihakan, dan atau tarif kompetitor setempat,” isi beleid, Kamis (4/5/2023).

Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan menetapkan layanan sewa lahan. Tarif service charge telah ditentukan sebesar biaya dasar service charge dan biaya peningkatan layanan per total luas lot lahan aktif dikalikan faktor penyesuai.

Baca Juga  Hujan Yang Disertai Angin di Magelang Sebabkan Pendopo Balkondes di Borobudur dan Rumah Lainnya Roboh

Terdapat 3 faktor penyesuai untuk tarif service charge yang menjadi besaran persentase tertentu. Faktor yang dimaksud yaitu dengan mempertimbangkan jenis aset, lokasi lot, dan atau luas lot.

Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menentukan kriteria, besaran tarif, serta tata cara penetapan tarif layanan service charge, biaya dasar service charge, total luas lot lahan aktif, dan faktor penyesuai seperti yang dimaksud di ayat (1), dilansir dari detikcom.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion