Connect with us

Transportasi

Aturan Bagasi Kereta Api Dan Biaya Kelebihan Bagasi

Published

on

Kereta api [monitor]

Jakarta, Bindo.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menetapkan aturan bagasi untuk para penumpang kereta api.

Aturan tersebut diterapkan di kelas ekonomi, bisnis, serta eksekutif.

Aturan terkait dengan dimensi, jumlah, maupun berat barang bawaan penumpang kereta tertulis pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 8 Tahun 2021 dan Syarat dan Tarif Angkutan KA Penumpang pada tahun 2015.

Dilansir dari laman resmi PT KAI, tiap penumpang dibolehkan untuk membawa bagasi ke dalam kereta. Berat maksimalnya yakni 20 kg dan maksimal berdimensinya yakni 70 cm x 48 cm x 30 cm.

Barang bawaan yang dibolehkan di bagasi kereta tiap penumpang maksimal terdiri dari 4 koli (item bagasi).

Bagi penumpang yang membawa barang lebih ketentuan ini, tetap dapat membawa barang ke dalam kereta penumpang dan akan dikenakan biaya kelebihan bagasi atau membeli tempat duduk ekstra.

Tarif bagasi kereta api Tarif atau biaya atas kelebihan berat bagasi pada tiap kelas kereta yakni:

  • Kereta api kelas eksekutif senilai Rp 10.000 per kg
  • Kereta api kelas bisnis senilai Rp 6.000 per kg
  • Kereta api kelas ekonomi senilai Rp 2.000 per kg

Pembayaran tarif atau biaya bagasi itu dapat dilakukan saat penumpang berada di stasiun.

Ada jenis barang yang memiliki ukuran melebihi aturan namun masih dibolehkan untuk dibawa ke dalam kabin.

Barang tersebut diantaranya :

  • sepeda lipat atau sepeda biasa namun keadaan komponennya tak dirakit menjadi sepeda utuh
  • kursi roda manual
  • kereta bayi
  • tongkat alat bantu jalan

Penumpang yang membawa peralatan olahraga, peralatan musik, serta peralatan elektronik yang memiliki ukuran melebihi dari aturan yang ditetapkan, bisa membeli kursi tambahan untuk dapat menyimpan barang dengan menyesuaikan jumlah tempat duduk.

Baca Juga  Musim Angkutan Lebaran KAI Sediakan 1.222.090 Kursi Kereta Api

Ketika melakukan reservasi, tiket tambahan untuk bagasi akan diisi dengan nama penumpang serta kolom identitas diisi denga. bagasi1, bagasi2, dan seterusnya.

Apabila tidak tersedia tempat duduk tambahan, maka barang tak dibolehkan dibawa ke dalam kabin kereta.

Sejumlah barang yang dilarang dibawa di bagasi ketika naik kereta api yakni:

  • Binatang
  • Narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya
  • Senjata api dan senjata tajam
  • Papan selancar
  • Semua barang-barang yang mudah terbakar/meledak
  • Semua barang-barang yang berbau busuk, amis atau karena sifatnya bisa mengganggu/merusak kesehatan maupun mengganggu kenyamanan penumpang lainnya
  • Barang-barang yang menurut pertimbangan petugas keadaan maupun besarnya tak pantas diangkut sebagai bagasi Barang yang dilarang pada peraturan perundang-undangan.

Jika di atas kereta ada penumpang yang membawa bagasi yang berat atau ukurannya lebih dari ketentuan serta belum mempunyai surat bagasi, akan dikenakan suplisi seperti berikut ini:

  • Kereta Api kelas eksekutif senilai Rp 50.000 per 5 kg
  • Kereta Api kelas bisnis/ekonomi komersial senilai Rp 30.000 per 5 kg
  • Kereta Api kelas ekonomi non komersial senilai Rp 15.000 per 5kg

Perhitungan berat bagasi pada tiap kelas kereta api itu akan dibulatkan ke atas pada tiap kelipatan 5 kg.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion