Connect with us

Bisnis

Ruko Pluit Gunakan Bahu Jalan dan Saluran Air, Pemilik Ruko Mengaku Sudah Diizikan Jakpro

Published

on

Ruko di RT 011/RW 05, Jalan Niaga, Blok Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara  [msn]
Ruko di RT 011/RW 05, Jalan Niaga, Blok Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara [msn]

Jakarta, Bindo.id – Pemilik ruko di Pluit yang bernana Boy Hendy (53) mengaku telah memperoleh izin dari PT. Jakarta Propertindo atau Jakpro untuk meninggikan jalan yang ada di depan area rukonya.

Hendy mengungkapkan hal itu usai bagian area rukonya dinilai telah memakan bahu jalan serta menutup saluran air. Tindakan tersebut dinilai hanya menguntungkan pribadi.

Hendy memiliki ruko yang lokasinya di RT 011/RW 03, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara Nomor 20, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

“Ya pasti (minta izin). Kan dia yang punya lahan,” tutur Hendy, Selasa (23/5/2023).

Menurutnya, jika pihak Jakpro tak suka, pasti mengatakan ‘ini kamu langgar’. Dirinya mengatakan bahwa Jakpro tidak keberatan dan diijinkan,

“Ya habis, kalau kita melanggar, pasti ditegur,” ujarnya.

Dia berujar jika tidak diijinkan tentu pihak Jakpro sudah mengingatkan tak boleh sebab itu melakukan pelanggaran

“Pemerintah juga harus, ‘kamu enggak boleh naikkan’, jangan sekarang diobok-obok kitanya sekarang,” ucapnya.

Permintaan izin kepada Jakpro disampaikannya lewat sambungan telepon. Dia meminta izin tersebut usai memutuskan menyewa ruko di tahun 2002.

Selama massa penyewaan hingga akhirnya pembelian ruko di tahun 2021, Hendy mengaku dirinya tak mendapat teguran dari Jakpro secara tertulis maupun lisan.

“2021 membeli sama Jakpro, karena kan sudah lama di sini,” ujarnya.

Hendy membeli ruko tersebut sebab statusnya HGB murni. Dia mengungkapkan jika statusnya HGB HPL dirinya tidak akan membelinya.

Hendy meminta pertanggungjawaban dari Jakpro agar dapat memberikan penjelasan kepada publik supaya semua menjadi terang benderang.

“Kami (para pemilik ruko) cuma bisa, ‘Bos Jakpro, ini bagaimana nasib kami?’,” ujarnya.

Selasa (23/5/2023) adalah hari terakhir untuk pemilik ruko agar mekakukan pembongkaran secara mandiri area yang dianggap telah melanggar aturan. Imbauan untuk membongkar ruko tersebut dimulai sejak Jumat (19/5/2023).

Baca Juga  Rumput JIS Kini Mulai Diganti JakPro Sesuai Standar FIFA

Apabila tak dihiraukan maka Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Jakarta Utara akan melakukan pembongkaran secara paksa terhadap area bangunan yang dianggap telah melakukan pelanggaran aturan.

Setidaknya, terdapat 4 empat ruko di Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan yang melakukan pembongkaran secara mandiri di area yang telah melanggar IMB, dilansir dari kompas.

Pembongkaran dilakukan pada dudukan genset, keramik, dan juga tembok yang berdiri di atas area ruko yang dianggap melanggar.

Salah satu ruko yang berada di Blok Z8 Selatan Nomor 1 lebih dulu melakukan pembongkaran beton sebelum Pemkot Jakarta Utara mengeluarkan imbauannya untuk melakukan pembongkaran.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *