Connect with us

Ekonomi

Motor Listrik Dapat Subsidi 7 Juta, Ini Cara Mendapatkannya

Published

on

Ilustrasi Motor Listrik [autos]
Ilustrasi Motor Listrik [autos]

Jakarta, Bindo.id – Pemerintah berikan Subsidi Motor Listrik senilai Rp 7 Juta. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan cara agar masyarakat bisa memperoleh subsidi motor listrik senilai Rp7 juta dari pemerintah.

Pemerintah tahun ini menargetkan subsidi yang disalurkan motor listrik baru sebanyak 200 ribu unit. Agus menuturkan apabila masyarakat berminat untuk membeli dapat datang langsung ke dealer motor listrik dengan membawa KTP.

Pihak dealer akan melakukan pemeriksaan NIK kepada calon pembeli. Pemeriksaan KTP ini berguna untuk menentukan apakah berhak memperoleh bantuan atau tidak. Satu NIK hanya memiliki hak untuk memperoleh subsidi satu unit motor listrik saja.

“Calon pembeli datang dan dealer akan memeriksa NIK pada KTP. Di situ akan dilihat apakah dia berhak mendapat bantuan,” tutur Agus di Kantor Kemenko Marves, Jakarta, Senin (6/3) dilansir dari CNNIndonesia.

Setelah dilakukan pengecekan ke dalam sistem apabila memang memiliki hak untuk memperoleh bantuan, maka potongan harga langsung bisa didapatkan oleh pembeli. Agus menyebutkan prosedur selanjutnya yaitu pihak dealer akan mengisikan data sesuai dengan prosedur dan mengajukan klaim subsidi di bank Himbara.

Selanjutnya Bank Himbara melakukan pemeriksaan kelengkapan. Apabila semua telah selesai dilakukan, Bank Himbara akan mengganti insentif ke produsen. Jadi subsidi ini diberikan langsung ke produsen.

Pemerintah secara resmi menggelontorkan dana subsidi untuk pembelian kendaraan listrik, khususnya motor listrik. Subsidi yang diberikan sebesar Rp7 juta per unit. Kepala BKF Febrio Nathan Kacaribu memberikan pengumuman bahwa subsidi tersebut ditujukan bagi 200 ribu unit pembelian motor listrik baru di tahun 2023.

“Motor listrik yang mendapatkan (subsidi) adalah yang diproduksi di Indonesia dengan TKDN 40 persen lebih,” tutur Febri.

Baca Juga  Sangat Murah! Ini Dia 3 Rekomendasi Motor Listrik di Bawah 10 juta

Produsen listrik yang telah memenuhi kriteria tak diperbolehkan untuk menaikkan harga jual. Ketentuan ini berlaku selama masa pemberian bantuan berlangsung.

Tak hanya itu, pemerintah juga menggelontorkan subsidi konversi motor dengan bahan bakar fosil ke motor listrik. Subsidi untuk motor konversi ini sebesar Rp 7 juta per unit. Pemerintah memberikan subsidi ini untuk 50 ribu unit.

“Target penerima bantuan ini diutamakan UMKM, khususnya penerima KUR dan penerima BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) dan juga bisa pelanggan (listrik) 450-900 VA,” tuturnya.

Harapannya kebijakan ini dapat mendorong produktivitas usaha pelaku UMK.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan di kesempatan yang sama memastikan subsidi ini rencananya akan diberlakukan mulai 20 Maret 2023.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion