Connect with us

Hukum & Kriminal

Vonis Kasus Korupsi Bekasi, Ade Kuswara Kunang 6 Tahun Dan HM Kunang 4 Tahun Penjara

Published

on

Kasus Korupsi Bekasi, Ade Kuswara Kunang divonis 6 Tahun Bui dan HM Kunang divonis 4 Tahun Penjara [kakinews]

Bandung, Bindo.id – Sidang putusan kasus dugaan korupsi proyek ijon Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (14/9/2026) pagi.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Ade Kuswara Kunang di persidangan.

Ade juga dijatuhi denda senilai Rp300 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan yakni pencabutan hak politik selama 10 tahun untuk Ade Kuswara Kunang.

Ayahnya, HM Kunang alias Abah Kunang, dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda senilai Rp300 juta.

Majelis hakim menyebut kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada perkara proyek ijon yang menjerat keduanya.

Setelah persidangan, Ade Kuswara Kunang menyatakan kecewa dengan putusan majelis hakim.

Ia mengatakan vonis yang dijatuhkan tak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Ade membantah anggapan bahwa perkara hukum yang menjerat dirinya sebagai bagian dari konspirasi politik.

“Saya kecewa dengan putusan ini. Tapi kami akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Terkait adanya anggapan bahwa kasus ini merupakan konspirasi politik, saya membantah hal tersebut,” ujar Ade Kuswara Kunang setelah menjalani sidang Vonis di PN Bandung, Senin (14/9/2026).

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan putusan majelis hakim sesuai fakta-fakta persidangan.

Sebelumnya JPU KPK menuntut Ade Kuswara Kunang dengan hukuman 7 tahun penjara.

Jaksa menyatakan putusan hakim tetap menunjukkan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Kami menghormati dan menerima putusan majelis hakim. Meskipun putusan ini lebih ringan dari tuntutan, pada prinsipnya majelis hakim telah menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” tuturnya.

Atas putusan itu, kedua terdakwa maupun jaksa penuntut umum punya hak untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Purbaya Soroti Jual Beli Jabatan Di Bekasi