Ekonomi
Purbaya Ungkap Kesiapan Bank RI Pungut Pajak Transaksi Digital Dari Luar Negeri
Jakarta, Bindo.id – Perbankan nasional siap pungut pajak atas transaksi digital luar negeri.
Hal ini dipastikan usai menjalankan berbagai tes pada puluhan perbankan domestik.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, menyebut implementasi kebijakan ini akan dimulai Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Rencananya kebijakan ini akan diimplementasikan tanggal 10 September 2026.
“Sudah siap semua, peserta sudah dites, kita sudah tes berapa puluh bank-bank. Himbara akan segera mulai jalan. Nanti akan kita implementasi ke bank-bank lain secara bertahap,” tutur Purbaya kepada wartawan di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Selasa (8/9/2026).
Kata Purbaya, ada 4 bank plat merah yang siap mengimplementasikan kebijakan itu.
Dia mengaku belum melihat berapa besar potensi dari pemungutan pajak itu.
“Saya belum bisa hitung, karena itu akan ditarik dari yang sebelumnya belum kita tarik. Jadi saya gak tau potensinya. Kalau janji vendornya sih gede, cuman saya sangsi Itu akan terbukti dalam waktu dekat. Jadi saya harus hati-hati untuk prediksi potensi dari situ,” ujarnya.
Sebagai informasi, kebijakan ini masuk di Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) yang rencananya akan diberlakukan tanggal 10 September 2026.
Dalam hal ini, pemerintah telah menunjuk PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) sebagai penyelenggara SPP-TDLN berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025.
Purbaya Sebut Bank RI Siap Pungut Pajak Transaksi Digital Luar Negeri
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
