Hukum & Kriminal
Gus Alex Bongkar Dugaan 24 Anggota DPR Minta Uang Saat Kunjungan Ke Arab Saudi
Jakarta, Bindo.id – Mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex mengatakan ada permintaan uang dari 24 anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR saat melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi di tahun 2024.
Gus Alex terdakwa korupsi kuota haji tersebut menyampaikan hal itu saat bertanya ke mantan Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kementerian Agama, Jaja Jaelani, pada sidang perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/9/2026), dini hari.
“Saudara Saksi tahu atau Saudara Saksi ingat bahwa saya sampaikan 24 orang tersebut masing-masing meminta uang, awalnya 3.000 riyal per orang,” ujar Gus Alex di persidangan.
Gus Alex mengatakan tak mampu memenuhi semua permintaan tersebut.
“Kemudian saya hanya mampu menyiapkan dari uang honor saya sebesar 1.500 riyal per orang. Saya pernah ceritakan itu?” Gus Alex bertanya.
“Iya, betul. Bapak cerita,” Jaja menjawabnya.
Gus Alex pun meminta Jaja untuk memastikan 3 Pimpinan Komisi VIII yang sebelumnya disebut dalam pembicaraan mereka.
“Apakah benar tiga orang yang saya ceritakan bertemu dengan saya itu pertama Pak Marwan Dasopang, kedua Pak Abdul Wachid, dan ketiga Pak Ashabul Kahfi?” Gus Alex bertanya pada Jaja.
“Iya, betul,” Jaja menjawabnya.
Gus Alex sebelumnya telah mengatakan bahwa ia menemui 3 pimpinan Komisi VIII di restoran Al Romansiyah, Aziziyah, Arab Saudi.
Pertemuan ini terjadi usai staf Komisi VIII bernama Yusuf menghubunginya serta menyampaikan bahwa pimpinan ingin bertemu.
Pada pemeriksaan itu, Gus Alex juga menanyakan apakah ia pernah bercerita ke Jaja bahwa pimpinan Komisi VIII dan pimpinan Panja meminta dirinya memungut uang dari penyedia katering.
Akan tetapi, Jaja mengaku tak mengingat pembicaraan itu.
“Saudara Saksi ingat bahwa saat pertemuan tersebut saya ceritakan kepada Saudara Saksi bahwa pimpinan Komisi VIII dan pimpinan Panja meminta saya memungut uang dari penyedia katering?” Gus Alex bertanya pada Jaja.
“Kalau yang itu saya enggak ada, enggak ada, Pak,” Jaja menjawabnya.
Gus Alex juga menanyakan tentang permintaan untuk menyiapkan uang belanja oleh-oleh.
“Saudara Saksi ingat bahwa saat pertemuan tersebut saya diminta menyiapkan sejumlah uang tertentu untuk belanja oleh-oleh?” Gus Alex bertanya pada Jaja.
“Iya, betul,” Jaja menjawabnya.
Gus Alex pun menegaskan kembali bahwa ia pernah menceritakan hal itu kepada Jaja.
“Iya, betul,” Jaja menjawabnya.
Pada perkara korupsi kuota haji ini, sejumlah terdakwa yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umroh (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Pada dakwaan, KPK mengatakan perkara tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 622,09 miliar.
Cerita 1 juta dolar AS untuk Pansus Haji DPR
KPK pernah mengungkap tentang verita tentang uang 1 juta dolar AS tersebut. Akan tetapi, belum jelas betul apakah cerita itu berhubungan dengan hal yang disampaikan Gus Alex di persidangan tersebut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pernah mengatakan dugaan upaya pemberian uang tersebut terjadi saat Pansus Haji DPR mulai dibentuk dan melakukan sidang.
“Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang ada, memang ada upaya dari saudara YCQ (terdakwa Yaqut) ketika Pansus ini dibentuk, kemudian memang kan bersidang. Jadi ada upaya untuk memberikan sesuatu, tetapi ditolak,” ujar Asep saat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut uang tersebut disiapkan diduga untuk mengondisikan Pansus Haji DPR.
“Kita sudah lakukan pemeriksaan juga. Dan kemudian kita sudah lakukan penyitaan,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih, Jakarta (13/4/2026).
Kata Taufik, uang 1 juta Dollar AS itu diserahkan Yaqut lewat eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex kepada sosok yang ditunjuk menjadi perantara Pansus Haji DPR berinisial ZA.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia mengatakan uang tersebut sudah diterima ZA, akan tetapu belum sempat diterima Pansus Haji DPR.
Kata Anggota DPR
Secara terpisah, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang terkejut usai mendengar informasi ada dugaan upaya Yaqut Cholil Qoumas melakukan pengkondisian Pansus Haji DPR.
Kata Marwan, tak mengetahui ada upaya tersebut selama proses kerja Pansus Haji DPR yang menyelidiki masalah penyelenggaraan haji 2023-2024.
“Saya enggak tahu. Saya hanya menjalankan Pansus saja, enggak tahu yang gitu-gitu, enggak tahu,” ujar Marwan saat ditemui di Kompleks Parlemen RI, Jakarta (13/3/2026).
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
