Connect with us

Info Nasional

Ceramah Ramadhan Dan Idul Fitri Dilarang Bermuatan Politik Praktis

Published

on

Larangan ceramah Ramadhan maupun khutbah Idul Fitri bermuatan politik praktis telah disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas [republika]

Jakarta, Bindo.id – Larangan ceramah Ramadhan maupun khutbah Idul Fitri bermuatan politik praktis telah disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Menag juga mengimbau supaya materi ceramah bermuatan nilai toleransi serta persatuan bangsa.

“Materi ceramah Ramadan dan Khutbah Idul Fitri disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan,” tutur Yaqut di surat edaran, Rabu (6/3/2024).

Yaqut juga memberikam imbauan supaya umat Islam tetap menjaga ukhuwah islamiyah serta toleransi dalam menyikapi adanya potensi perbedaan penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Dirinya juga berpesan supaya umat Islam melakukan ibadah Ramadhan maupun Hari Raya Idul Fitri berdasarkan syariat Islam serta menjunjung tinggi nilai toleransi.

“Meminta umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar pada bulan Ramadan dengan tetap mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala,” ujar Yaqut.

Selain itu, Yaqut juga memberikan imbauan supaya umat Islam dapat melakukan berbagai kegiatan di masjid, musala, maupun tempat lain dalam rangka untuk syiar Ramadhan, menyampaikan pesan-pesan taqwa serta mempererat persaudaraan.

Dirinya juga berpesan supaya takbiran Idul Fitri dilakukan di masjid, musala, maupun tempat lain berdasarkan ketentuan di Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

“Mengimbau agar takbir keliling dilakukan mengikuti ketentuan pemerintah setempat dan aparat keamanan dengan tetap menjaga ketertiban dan nilai-nilai toleransi,” tuturnya.

Baca Juga  Surat Edaran Menag Tak Bolehkan Penceramah Lakukan Provokasi dan Kampanye politik

Dirinya juga menekankan supaya tak ada larangan shalat Idul Fitri di masjid, musala, msupun di lapangan.

Yaqut juga mengimbau umat Islam agar lebih memaksimalkan zakat, infak, wakaf, maupun sedekah di bulan Ramadan. Hal ini dilakukan untuk mendorong peningkatan kesejahteraan umat.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion