Entertainment
Tanggapan Ruben Onsu Setelah Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Investasi
Jakarta, Bindo.id – Tanggapan Ruben Onsu setelah statusnya jadi tersangka dugaan penipuan di Polres Jakarta Selatan atas laporan inisial P dengan korban berinisial TM.
Ruben menyampaikan permintaan maaf dan menjelaskan kondisinya.
“Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar belakangan ini, saya memohon maaf atas situasi yang ada,” kata Ruben Onsu dalam unggahan di akun pribadinya, Sabtu (22/8/2026).
Pria bernama Ruben Samuel Onsu tersebut mengatakan ia sudah melakukan tabayun. Dirinya juga sedang mengumpulkan bukti yang berkaitan untuk menunjang pemeriksaannya.
“Selama proses ini berjalan, saya juga sudah berupaya melakukan tabayun melalui teman kami, namun memang belum menemukan titik temu. Di sisi lain, saya terus mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan apa yang saya sampaikan dalam pemeriksaan, dengan tujuan menunjukkan kesesuaian data dan keterangan yang ada,” ujarya.
“Namun, karena beberapa orang yang sebelumnya bekerja bersama saya sudah tidak bekerja lagi dan sulit dihubungi untuk dimintai pertanggungjawaban, saya berusaha mencari dan mengumpulkan bukti-bukti tersebut satu per satu dengan akses yang sangat terbatas, agar dapat melengkapi dan melampirkan keterangan saya,” kata Ruben Onsu menjelaskan kendala yang dialaminya.
Ia mengatakan tak untuk mencari pembenaran. Dia harus membagi pikiran dengan masalah lain yang saat ini sedang diselesaikan.
“Ini bukan bermaksud untuk membenarkan diri. Selama proses ini berjalan, saya juga sedang menyelesaikan permasalahan lain dengan kembali mencari data dan bukti-bukti untuk meluruskan pemberitaan yang menurut saya sudah jauh dari dengan apa yang sebenarnya terjadi. Proses tersebut tentu telah menyita cukup banyak waktu dan melibatkan banyak pihak,” ujarnya.
Kondisi tersebut jadi pelajaran untuk Ruben Onsu. Dirinya berjanji akan tetap bertanggung jawab.
“Saya tetap bertanggung jawab dan berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan cara yang baik dan kekeluargaan. Semoga pemberitaan yang ada tidak dimanfaatkan untuk menutupi atau mengalihkan perhatian dari isu-isu nasional yang lebih membutuhkan kepedulian kita bersama,” ujarnya.
“Terima kasih kepada semua pihak yang terus memberikan semangat dan dukungan,” kata Ruben Onsu dalam penjelasannya.
Ruben Onsu ditetapkan menjadi tersangka pada perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi bisnis.
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mengadakan gelar perkara dan melakukan pemeriksaan kepada saksi maupun saksi ahli.
Perkara ini dilaporkan tanggal 22 Agustus 2025. Di perkara ini, korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp 3,5 miliar.
Diduga Ruben menawarkan investasi dalam bisnisnya dan menjanjikan keuntungan dalam jangka waktu tertentu. Akan tetapi, keuntungan yang dijanjikan disebut tak diterima serta modal awal juga belum dikembalikan.
Ruben dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
